Hukum  

Kasus Tambang Ilegal di Sekotong Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 12 Saksi

TAMBANG: Area Tambang Ilegal di Dusun Lendek Bare dan Lenong Batu Montor Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong. Foto: istimewa.

LOBAR (NTBNOW.CO) – Kasus dugaan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare dan Lenong Batu Montor, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) ini sedang ditangani oleh Polres Lombok Barat (Lobar).

“Kemarin, kami sudah melakukan mekanisme gelar perkara dan memutuskan bahwa terdapat tindakan pertambangan tanpa izin. Oleh karena itu, kasus ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, saat ditemui wartawan di kantornya pada Selasa, 3 September 2024.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Selain itu, berbagai barang bukti alat pertambangan juga telah diamankan oleh pihak berwenang.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk dua truk, satu alat berat, bahan kimia, dan tabung besi silinder,” ungkapnya.

Mengenai keberadaan WNA yang diduga mengelola area tambang tersebut, AKP Abisatya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 15 WNA yang memiliki izin tinggal sebagai investor. Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencocokkan data alamat dan izin tinggal WNA tersebut.

“Satu nama sudah disebutkan, dan kami masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan keabsahan identitasnya. Kami membutuhkan data yang lebih lengkap, setidaknya identitas dan foto WNA tersebut,” tambahnya.

AKP Abisatya juga menegaskan bahwa setelah insiden pembakaran, area pertambangan kini sepi dan tidak ada lagi aktivitas apa pun di lokasi tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Sahdan, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal di Sekotong.

“Kami mendukung langkah kepolisian untuk mendalami kasus ini agar tidak ada lagi aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Sahdan.

Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dilakukan tanpa izin dari Kementerian ESDM, sehingga dinyatakan ilegal. “Aktivitas ini ilegal, tidak ada izin,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 10 Agustus 2024, malam, warga di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Lombok Barat, membakar sejumlah kamp tambang yang diduga milik para penambang asal China. Pembakaran tersebut diduga terjadi karena aktivitas penambangan oleh WNA dengan menggunakan alat berat, yang dianggap merusak lingkungan dan dilakukan tanpa izin resmi (PETI – Penambangan Tanpa Izin).

Berdasarkan data dari Imigrasi I Mataram, tercatat sebanyak 15 warga negara China terdaftar sebagai investor yang mengelola tambang emas ilegal di Sekotong. WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) sebagai investor di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. (can)