JAKARTA (NTBNOW.CO)-.- Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinyatakan ilegal dan digelar pada 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. KLB ini disebut diprakarsai oleh H Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, serta Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi.
Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Ini adalah tindakan ilegal yang tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi SH MH, juga menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil dari Kongres PWI XXV yang digelar pada 25-26 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, di mana Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tertanggal 9 Juli 2024.
“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu, 18 Agustus.
Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum serta KLB yang digelarnya adalah ilegal. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 sebagaimana disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambahnya.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.
“Saya masih sehat dan tidak dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” jelas Hendry Ch Bangun.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan tidak ada dasar hukum yang dapat menggugurkan posisinya. “KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” pungkasnya. (rls)