Hukum  

Penghina Zulkieflimansyah Divonis 7 Bulan Penjara

MATARAM (NTBNOW.CO)– Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Joni, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 1 Agustus 2024. Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta kepada Joni.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta,” kata hakim dalam putusannya. Joni diberikan waktu satu pekan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut Dina Kurniawati menuntut Joni dengan hukuman 10 bulan penjara.

Joni diketahui melalui akun Facebook miliknya bernama “Pimred Pusaranntb” melontarkan kalimat penghinaan terhadap Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah, atau yang akrab disapa Bang Zul. Dalam unggahannya, Joni menuduh Bang Zul telah mengganggu istrinya dan berkali-kali melontarkan hinaan.

Tidak hanya Bang Zul, adik kandungnya yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, Bang Zul menyatakan akan memaafkan Joni jika bersedia meminta maaf. Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri terdakwa Joni, sehingga alasan penghinaan tersebut dianggap tidak masuk akal.

Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH, menerima putusan hakim sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik ini. “Kami berterima kasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim, kita terima supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni,” katanya.

Wahyudiyansah berharap kasus serupa tidak terulang kembali. “Semoga tidak ada yang mengulangi perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran,” ujarnya. Mengenai upaya hukum lebih lanjut, Wahyudiyansah mengatakan itu menjadi urusan terdakwa sendiri. “Dia mau banding atau tidak, itu urusan dia. Yang penting masyarakat mendapatkan kejelasan terhadap postingan Joni,” tutupnya. (red)