JAKARTA (NTBNOW.CO) – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, pemerintah pusat melalui Kemendagri bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait mengadakan rapat koordinasi membahas revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya pembentukan Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV).
“TKNV bertugas untuk mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen memastikan program ini berjalan efektif dan merata,” ujar Restuardy dalam rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (11/7/2024).
Restuardy menambahkan bahwa pendidikan vokasi diarahkan untuk lebih berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan kewirausahaan. “Orientasi pada dunia usaha, industri, dan kewirausahaan bertujuan meningkatkan kesempatan kerja dan produktivitas lulusan. Kami ingin lulusan pendidikan vokasi siap bersaing dan berkontribusi dalam dunia kerja,” tambahnya.
Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi kepada TKNV untuk memastikan efektivitas program. Selain itu, sistem informasi pasar kerja juga dibentuk untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
“Pemerintah pusat dan daerah bersama-sama memikul tanggung jawab untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas. Kami berharap melalui revitalisasi ini, lulusan pendidikan vokasi dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja dan menjadi lebih kompetitif,” jelas Restuardy.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Salah satu fokus utamanya adalah revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa hingga saat ini baru 22 provinsi dan 16 kabupaten/kota yang telah membentuk Tim TKDV di daerah melalui SK Kepala Daerah. Oleh karena itu, diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah lain yang belum membentuk tim tersebut.
Ke depannya, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diharapkan dapat saling bersinergi sesuai peran masing-masing sehingga dapat melakukan pembenahan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik. Tujuannya adalah menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk menyongsong Indonesia Emas di Tahun 2045. (red)