JAKARTA (NTBNOW.CO)– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dukungan penuh terhadap draft terakhir Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045.
Hal ini diungkapkan dalam rapat pembahasan yang turut dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.
Rapat ini menjadi momen penting untuk menentukan arah pembangunan Indonesia dalam 20 tahun ke depan. Dalam rilis yang diterima redaksi pada Jumat (5/7/2035), Restuardy menegaskan bahwa Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 adalah hasil evaluasi dari RPJPN 2005-2025 dengan fokus pada transformasi menyeluruh melalui kolaborasi semua elemen bangsa demi kemajuan Indonesia.
Berbeda dengan RPJPN sebelumnya, RUU RPJPN 2025-2045 mencakup evaluasi pencapaian Indonesia selama 20 tahun terakhir. Pendekatan dalam RUU terbaru ini lebih kuantitatif, dengan target-target yang jelas dan terukur hingga 2045. “Hal ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyelaraskan target kinerja 20 tahunan dalam RPJPD dengan RPJPN,” jelas Restuardy.
Rancangan Akhir RPJPN juga memperkenalkan pengembangan kewilayahan yang memberikan panduan pembangunan regional yang lebih jelas bagi pemerintah daerah. Inovasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam merumuskan arah pengembangan sesuai dengan pembangunan nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Namun, dengan adanya otonomi daerah, perencanaan pembangunan juga bersifat otonom. “Perencanaan pembangunan daerah harus memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan nasional seperti RTRW Nasional, RPJP Nasional, RPJMN, dan RKP,” tambah Restuardy.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda telah mengadakan pembahasan intensif dengan Bappenas sejak Mei 2023. Beberapa poin penting yang dihasilkan antara lain periodesasi RPJPN yang sama dengan RPJPD serta pelaksanaan RPJPN yang dibagi menjadi empat tahap periode RPJMN.
“Dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang harus mencakup hal-hal makro, sedangkan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan menjadi instrumen operasional RPJPN dan RPJPD,” terang Restuardy.
Kemendagri juga telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan bersama Bappenas mengeluarkan SEB Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 dengan mengacu pada Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045.
Rapat ini menegaskan komitmen Kemendagri dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah, sesuai dengan visi Indonesia maju pada tahun 2045. (rls)
Keterangan foto: Dirjen Bina Bangda Restuardy Daud dampingi Wamendagri John Wempi Wetipo pada Rapat RPJPN Tahun 2025-2045. Foto; istimewa.