JAKARTA (NTBNOW.CO)–Pemerintah daerah terus mengupayakan koordinasi intens dengan pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan pelayanan dasar yang cukup dengan kualitas memadai.
Dalam bidang Trantibumlinmas (Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat), pelayanan dasar harus berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, terukur, dan tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Wahyu Suharto.
“Pemerintah saat ini fokus pada peningkatan kualitas dan penyediaan pelayanan publik,” kata Wahyu dalam rilisnya, Senin (1/7/2024).
Wahyu menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam optimalisasi pelayanan publik yang efisien dan efektif. Hal ini disampaikan saat pembukaan Rakorpusda di Grand Orchardz, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021, Bupati/Walikota wajib melaporkan pelaksanaan SPM kepada Gubernur, yang kemudian melaporkannya kepada Menteri. Untuk memudahkan pelaporan, digunakan aplikasi e-SPM setiap tiga bulan, mencakup hasil penerapan, kendala, dan ketersediaan anggaran.
Pelaporan ini digunakan untuk memantau perkembangan penerapan SPM di daerah, menyelesaikan kendala, dan merumuskan kebijakan nasional. Selain itu, pelaporan ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah ini dilaksanakan secara hybrid, mengundang perwakilan dari Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua Selatan, dan Papua Tengah, sementara provinsi dan kabupaten/kota lainnya diharapkan hadir secara daring.
Wahyu berharap rapat koordinasi ini dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan empat tahapan penerapan SPM, melaporkan, dan menghitung Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) secara mandiri.
“Harapannya, kita bisa merumuskan solusi dalam pemecahan permasalahan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas,” tutup Wahyu. (red)