Kasus  

Polresta Mataram Ungkap Pembunuhan Mahasiswi Unram, Tersangka Residivis Diduga Terlibat Tiga Kasus Penikaman

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis dan diduga terlibat dalam tiga kasus penikaman di Kota Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Polresta Mataram mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21), yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026. Polisi menetapkan HK (17), warga Kelurahan Punia, Kota Mataram, sebagai tersangka.

Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa HK diduga tidak hanya terlibat dalam pembunuhan Nadya, tetapi juga merupakan residivis kasus pencurian dan diduga menjadi pelaku dalam tiga aksi penikaman yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan penyidik menemukan keterkaitan antara kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut dengan serangkaian tindak kekerasan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku merupakan residivis pencurian sebanyak dua kali dan juga pelaku penikaman di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Hendro dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

Motor Korban Diduga Dipakai Beraksi

Menurut Hendro, sepeda motor Honda Beat Pop milik korban diduga digunakan tersangka untuk melakukan tiga aksi penikaman setelah pembunuhan terjadi.

“Sepeda motor Honda Beat Pop milik korban kemudian digunakan oleh pelaku untuk melakukan penikaman di beberapa TKP,” katanya.

Tiga Kasus Penikaman Terungkap

Polisi merinci tiga peristiwa penikaman yang diduga dilakukan HK. Kasus pertama terjadi di Jalan Majapahit, tepat di depan Kantor TVRI Mataram, pada 19 Juli 2026. Korbannya, Haekal Apriyan (17), seorang pelajar, mengalami luka tusuk di punggung kanan.

Menurut penyidik, aksi tersebut dipicu karena pelaku tersinggung setelah merasa disalip di jalan. Saat korban berhenti untuk membantu pengendara yang motornya mogok, pelaku datang dan langsung menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

Peristiwa kedua terjadi di Jalan Airlangga, Kota Mataram, pada 26 Juli 2026. Korban bernama Labib Arsya (16) mengalami luka tusuk di bagian dada kanan.

“Pelaku mengaku tersinggung karena merasa dilihat oleh korban saat berkendara. Korban kemudian dihentikan dan langsung ditikam menggunakan pisau,” jelas Hendro.

Sementara kasus ketiga berlangsung di Jalan Bougenvil, di samping Ganesha Operation, pada 29 Juli 2026. Korbannya, Baiq Davina Putri (19), seorang mahasiswi, mengalami luka sabetan di paha kanan.

Menurut polisi, pelaku marah karena ditegur akibat merokok sambil mengendarai sepeda motor.

“Pelaku tidak terima karena ditegur merokok sambil mengendarai sepeda motor. Saat korban melintas, pelaku menghentikannya dan menebas korban menggunakan sebilah pisau,” ungkapnya.

Polisi Sita Pisau hingga Motor Korban

Dalam penyidikan, Satreskrim Polresta Mataram menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter yang diduga digunakan pelaku, sepeda motor milik korban, pakaian korban dan tersangka, telepon genggam, dompet beserta identitas korban, kunci kamar kos, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Hendro. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *