MATARAM (NTBNOW.CO) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap fakta baru dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mayoritas korban yang ditangani ternyata merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya pernah bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
Namun, saat ingin kembali bekerja ke luar negeri, mereka memilih jalur nonprosedural atau ilegal sehingga berakhir menjadi korban perdagangan orang.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan pengalaman bekerja di luar negeri tidak selalu membuat seseorang patuh terhadap prosedur penempatan pekerja migran.
“Ada juga yang dulu pernah dideportasi karena overstay. Ketika ingin berangkat lagi, dia memilih melalui jalur ilegal,” ujar Pujewati di Mataram, Kamis (30/7).
Menurutnya, sebagian mantan PMI bahkan beralih peran menjadi perekrut calon pekerja migran ilegal. Pengalaman serta jaringan yang dimiliki selama bekerja di luar negeri dimanfaatkan untuk mengajak orang lain berangkat melalui jalur nonprosedural.
“Karena sudah tahu pola, tahu ada kesempatan, dia berperan sebagai perekrut,” katanya.
Pujewati menjelaskan, tekanan ekonomi masih menjadi faktor utama yang dimanfaatkan pelaku TPPO. Calon pekerja dijanjikan gaji tinggi, proses keberangkatan yang cepat, hingga berbagai kemudahan sehingga tergiur meninggalkan prosedur resmi.
“Mereka ada desakan untuk mendapatkan pekerjaan. Kemudian ada janji-janji sehingga merasa mengambil kesempatan itu,” ujarnya.
Padahal, pekerja migran yang berangkat secara ilegal memiliki risiko jauh lebih besar mengalami eksploitasi karena tidak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk eksploitasi yang dialami antara lain dipindahkan dari satu majikan ke majikan lain, penyitaan dokumen perjalanan, hingga perlakuan kasar.
“Mereka merasakan langsung potensi eksploitasi, seperti berpindah majikan, dokumen disita, hingga mengalami perlakuan kasar,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Polda NTB juga menemukan pola kejahatan TPPO yang semakin terorganisasi. Pelaku diduga memanfaatkan lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal sebagai pintu masuk perekrutan sebelum korban diberangkatkan ke luar negeri.
Jaringan perdagangan orang tersebut tidak hanya beroperasi di NTB, tetapi juga melibatkan pelaku dari luar daerah, termasuk Jakarta, yang berperan dalam proses pemindahan dan penampungan calon pekerja migran.
“Rata-rata pelaku mengambil peran dalam proses perpindahan dan penampungan,” ungkap Pujewati.
Sepanjang tahun 2026, Polda NTB telah mengungkap empat kasus TPPO dengan tujuh tersangka dan sebelas korban. Kasus-kasus tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Dompu.
Pujewati menambahkan, korban TPPO berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari lulusan diploma hingga sarjana. Karena itu, tingkat pendidikan tidak menjadi jaminan seseorang terhindar dari kejahatan perdagangan orang.
“Tingkat pendidikan tidak menjadi satu ukuran. Yang lebih menentukan adalah keterampilan yang dibutuhkan sesuai pekerjaan yang ditawarkan,” pungkasnya. (can)












