Kasus  

Motif Curi Motor Berujung Tewasnya Mahasiswi Unram Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

PENANGKAPAN TERDUGA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan pria berinisial HP (22), terduga pelaku kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), di Kelurahan Punia, Kota Mataram, Rabu (29/7). Foto: istimewa

MATARAM (NTBNOW.CO) – Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR, warga Kabupaten Sumbawa Barat, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026, akhirnya mulai terungkap. Tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial HP (22) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Terduga diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram di sekitar rumahnya di Kelurahan Punia, Kota Mataram, Rabu (29/7) sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang diduga dikuasai oleh terduga.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa motif utama terduga adalah melakukan pencurian sepeda motor korban. Namun, aksi tersebut diduga berubah menjadi tindak kekerasan setelah korban terbangun dan memergoki pelaku.

“Awalnya hanya ingin mencari sepeda motor, tapi karena ketahuan korban, pelaku akhirnya menganiaya korban,” ujar AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kamis (30/7).

Menurutnya, terduga mengaku masuk ke kamar korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan tujuan mengambil kunci sepeda motor. Setelah berhasil mengambil kunci, korban terbangun dan berteriak.

Dalam kondisi panik, terduga diduga mendorong korban ke atas kasur, kemudian menindih serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pembunuhan bukan merupakan tujuan awal pelaku. Kekerasan diduga dilakukan untuk membungkam korban yang memergoki aksi pencurian,” jelasnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada HP setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor korban yang berada dalam penguasaannya. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting hingga penyidik berhasil menangkap terduga beserta barang bukti.

“Awalnya tim mengetahui sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa HP merupakan residivis dalam kasus pencurian. “Dia residivis kasus pencurian,” tambah Dharma.

Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, HP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, HP masih berstatus terduga selama proses penyidikan berlangsung. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *