Kasus  

KPK Periksa Puluhan Saksi di BPKP Kasus Dugaan Korupsi Lombok Barat

Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB, Temmy Pratama. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam sejumlah ruang rapat di kantor BPKP NTB untuk keperluan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB, Temmy Pratama, mengatakan peminjaman ruangan dilakukan berdasarkan surat resmi yang diajukan KPK. Dan, permohonan tersebut diterima pada Sabtu untuk penggunaan ruangan pada Senin (27/7)

“Memang benar teman-teman KPK meminjam ruangan kami untuk pemeriksaan saksi,” kata Temmy, Selasa 28/7.

Ia menjelaskan, penggunaan beberapa ruangan dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap para saksi dapat berlangsung secara terpisah.

“Saksi memang harus dipisah-pisah saat pemeriksaan, sehingga mereka membutuhkan beberapa ruangan,” ujarnya.

Temmy menegaskan BPKP NTB hanya menyediakan sarana dan prasarana berupa ruangan. Sementara itu, seluruh substansi pemeriksaan menjadi kewenangan penuh penyidik KPK.

“Mengenai substansi pemeriksaan, sesuai kode etik mereka, kami tidak boleh diberi tahu apa pun. Jadi mereka hanya meminjam sarana dan prasarana saja,” tegasnya.

Dia menjelaskan, peminjaman ruangan tersebut hanya berlangsung selama satu hari, mulai pagi hingga sore hari sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan KPK. “Di surat itu peminjamannya hanya satu hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK bukan kali pertama memanfaatkan fasilitas ruang rapat di kantor BPKP NTB. Selama ini, hubungan kelembagaan antara BPKP dan KPK berjalan baik, termasuk koordinasi di tingkat pusat.

“Mereka sudah beberapa kali meminjam ruangan kami. Mungkin karena dari sisi peran lembaga ada kemiripan dan hubungan di tingkat pusat juga baik. Namun kami tidak ikut campur dalam proses pemeriksaan karena kasusnya bukan di kami,” kata Temmy.

Untuk diketahui, Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, serta pihak swasta Alvonsus Gani. Penyidik menduga Alvonsus Gani kerap memberikan uang maupun barang kepada Lalu Ahmad Zaini terkait kepentingan memenangkan proyek di PT Air Minum Giri Menang.

KPK masih terus mendalami aliran dana, hubungan para pihak, serta dokumen dan barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *