JAKARTA, NTBNOW.CO– Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, secara tegas menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian penghalangan yang dialami wartawan saat meliput Ketua KPK, Firli Bahuri, di Banda Aceh pada 9 November 2023.
Dalam siaran pers pada Selasa, 13 November 2023, Ninik Rahayu menyesalkan tindakan penghalangan yang dialami wartawan Kompas.com/Kompas TV dan Puja TV ketika melakukan wawancara dan pengambilan gambar. Pengawal Firli meminta penghapusan materi foto dan video, suatu tindakan yang sangat disayangkan menurut Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers menegaskan kesiapannya untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini. Dia menggarisbawahi beberapa poin yang perlu mendapat perhatian:
1. Perlindungan Hak Wartawan: Mengajak semua pihak untuk menghormati hak wartawan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Hormati Profesionalisme Wartawan: Menyerukan penghormatan terhadap kerja wartawan secara profesional, yang dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU Pers: Mengingatkan bahwa pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
4. Pedoman Etik Jurnalistik: Mengajak insan pers untuk selalu merujuk pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Dewan Pers berharap penyelesaian insiden ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang serta menghormati kebebasan pers. (red)
Sumber : Dewan Pers