JAKARTA (NTBNOW.CO) – Tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali menjadi sorotan setelah muncul usulan agar Dewan Pers mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan peringatan tahunan tersebut. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, menilai HPN perlu diselenggarakan secara lebih inklusif dengan melibatkan seluruh komunitas pers.
Pandangan tersebut disampaikan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026). Keduanya menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola HPN, terutama terkait penanggung jawab penyelenggaraan dan penggunaan anggaran negara.
Sorotan ini mencuat di tengah polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Firdaus, yang juga menjabat Ketua Umum SMSI Pusat, sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers.
Abdul Manan Soroti Pemberhentian Firdaus Terkait HPN
Abdul Manan mengaku terkejut apabila persoalan Hari Pers Nasional menjadi alasan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.
Menurutnya, pemberhentian anggota merupakan kewenangan internal masing-masing organisasi. Namun, alasan yang mendasari keputusan tersebut perlu dicermati, terutama jika berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.
Ia menjelaskan, persoalan keanggotaan organisasi wartawan perlu dibedakan dari perbedaan pendapat mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.
Abdul Manan juga merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Dalam Pasal 9, keanggotaan organisasi wartawan berkaitan dengan status wartawan yang bekerja secara tetap, sebagai koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit maupun melakukan siaran secara reguler.
HPN Dinilai Harus Menjadi Agenda Bersama Insan Pers
Abdul Manan menegaskan, Hari Pers Nasional pada dasarnya merupakan momentum yang ditujukan bagi seluruh komunitas pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya dinilai perlu mengakomodasi berbagai organisasi wartawan, perusahaan media, dan elemen pers lainnya.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.
Menurutnya, penyelenggaraan HPN yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi membatasi makna peringatan tersebut sebagai agenda bersama insan pers nasional.
Ia menilai, keterlibatan seluruh konstituen Dewan Pers dapat memperkuat solidaritas, memperluas partisipasi, serta menciptakan rasa memiliki terhadap HPN di tengah beragamnya organisasi dan ekosistem media di Indonesia.
Delapan dari Sembilan Konstituen Usulkan Dewan Pers Mengelola HPN
Abdul Manan mengungkapkan, pembenahan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituennya pada 30 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.
Usulan tersebut menunjukkan adanya dorongan dari mayoritas konstituen yang hadir untuk mengevaluasi mekanisme penyelenggaraan HPN agar lebih terbuka dan representatif.
Abdul Manan berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti berbagai masukan tersebut dengan merumuskan mekanisme yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers.
Selain persoalan penanggung jawab, ia juga menyebut adanya pembahasan internal mengenai kemungkinan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Gagasan tersebut masih menjadi bahan pembahasan dan memerlukan tindak lanjut melalui mekanisme yang sesuai.
Sekjen AJI: HPN Seharusnya Diselenggarakan Dewan Pers
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana berpandangan bahwa Dewan Pers merupakan pihak yang tepat untuk menyelenggarakan HPN, mengingat kedudukannya sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terkait pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI, Bayu memilih tidak memberikan penilaian karena persoalan tersebut merupakan kewenangan internal organisasi. “Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.
Namun, mengenai tata kelola HPN, Bayu menilai perlu ada pembedaan antara kegiatan yang dilaksanakan secara mandiri oleh organisasi pers dan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.
Ia menegaskan, organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menggelar kegiatan masing-masing untuk memperingati HPN.
Akan tetapi, apabila penyelenggaraan HPN menggunakan anggaran negara, Bayu berpandangan bahwa Dewan Pers sebaiknya menjadi penanggung jawabnya.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan melibatkan komunitas pers secara luas, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.
AJI Soroti Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis
Bayu Wardhana mengingatkan bahwa pembenahan penyelenggaraan HPN tidak seharusnya hanya berfokus pada persoalan kepanitiaan atau siapa yang berhak menjadi penyelenggara.
Menurutnya, HPN juga perlu menjadi ruang untuk membahas persoalan mendasar yang dihadapi pers Indonesia, mulai dari kebebasan pers, keselamatan jurnalis, hingga kesejahteraan pekerja media.
Ia menyoroti penyempitan ruang kebebasan pers, intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah yang diterima sebagian pekerja media.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi agenda penting dalam setiap peringatan HPN agar momentum tahunan itu memberikan manfaat nyata bagi kehidupan pers nasional.
Kebebasan pers, perlindungan terhadap jurnalis, kesejahteraan pekerja media, serta keberlangsungan perusahaan pers merupakan isu yang membutuhkan perhatian bersama dari pemerintah, Dewan Pers, organisasi wartawan, dan pemilik media.
Momentum Evaluasi Tata Kelola Hari Pers Nasional
Pandangan Abdul Manan dan Bayu Wardhana memperlihatkan adanya dorongan untuk menjadikan HPN sebagai agenda bersama seluruh komunitas pers Indonesia.
Sejumlah gagasan mengemuka, mulai dari penunjukan Dewan Pers sebagai penanggung jawab, pembentukan kepanitiaan bersama, hingga kemungkinan penerapan sistem rotasi penyelenggara di antara konstituen Dewan Pers.
Berbagai usulan tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui dialog yang terbuka, transparan, dan sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Di sisi lain, polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI perlu ditempatkan secara proporsional sebagai persoalan organisasi yang berbeda dari pembahasan tata kelola HPN.
Ke depan, Dewan Pers diharapkan dapat memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk mencari pola penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh komunitas pers secara luas.
Dengan demikian, Hari Pers Nasional tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum memperkuat solidaritas, menjaga kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, memperjuangkan kesejahteraan pekerja media, dan menjaga keberlangsungan industri pers Indonesia. (rls)












