MATARAM (NTBNOW.CO)– Lima remaja yang diamankan polisi terkait aksi membawa dan mengacungkan senjata tajam (sajam) di kawasan Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Mataram, kini harus mendekam di balik jeruji.
Dari total 24 remaja yang diamankan dalam penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang untuk diproses. Lima di antaranya ditahan, sementara satu lainnya tidak ditahan karena usianya belum genap 14 tahun.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, lima remaja yang ditahan terdiri atas dua orang dewasa dan tiga anak.
“Totalnya ada 24 yang kita proses. Enam orang diproses, lima kita tahan. Satu karena belum genap 14 tahun, sehingga dikenakan wajib lapor,” terang Dharma, Senin 14/9.
Untuk penempatannya, dua pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres Mataram. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih anak-anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Mereka diproses karena diduga membawa dan memiliki sajam yang bukan pada tempatnya. Polisi mengamankan sedikitnya empat buah sajam yang bentuknya disebut mirip corbek. “Yang disangkakan adalah kepemilikan sajam Pasal 307,” ujarnya.
Dia menyebutkan, para remaja tersebut mengaku membawa sajam bukan untuk melakukan tindak kekerasan. Mereka hanya ingin terlihat keren dan menunjukkan eksistensi di media sosial. Aksi tersebut bahkan sempat direkam dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral.
“Alasannya pengen gaya-gayaan, terus di-upload di media sosial. Namanya anak-anak, ingin menunjukkan jati diri,” tuturnya.
Sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor, mereka juga sempat bergaya dan berfoto di kawasan ruang terbuka hijau (RTH). “Itu hanya dibawa aja sajam,” tuturnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan sebagian dari mereka dalam kondisi terpengaruh alkohol saat melakukan aksi tersebut.
Meski tidak ada korban dalam kejadian itu, polisi tetap mengambil tindakan tegas. Membawa sajam sambil berkeliling dan mempertontonkannya kepada masyarakat dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan. “Tidak ada korban. Ini murni gaya-gayaan. Cuma, membawa sajam bukan pada tempatnya,” ujarnya.
Yang menarik, sajam yang dibawa para remaja tersebut ternyata diperoleh dengan cara membeli secara daring. Polisi menyebut salah satu sumber sajam itu berasal dari platform e-commerce. “Belinya di Shopee. Harganya sekitar Rp135 ribu,” ungkapnya.
Polisi kini masih melakukan penanganan terhadap para remaja yang diproses tersebut. Penanganan juga disesuaikan dengan usia masing-masing, mengingat terdapat pelaku yang masih berusia anak.
Para remaja yang diamankan diketahui memiliki rentang usia mulai 14 hingga 19 tahun. Dari kelompok tersebut terdapat remaja berusia 14, 15 dan 16 tahun serta dua orang yang telah berusia dewasa, salah satunya 19 tahun.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap pelaku anak.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah remaja mengendarai sepeda motor sembari membawa atau mengacungkan sajam di kawasan Bundaran Jempong. Video tersebut kemudian menjadi perhatian polisi hingga dilakukan penelusuran dan pengamanan terhadap kelompok tersebut. (can)












