Forum Tanah Air; Tentang Kewarganegaraan Ganda

Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan RUU Dwikewarganeraan Terbatas, setelah 81 tahun Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal. Dilontarkan pada saat pidato kenegaraan 14 Agustus 2026 menjelang HUT Kemerdekaan RI, dan usulan ini segera akan dibahas di DPR RI.

Dalam RUU tersebut skema dwi kewarganegaraan terbagi pada 2 kategori. Yaitu tentang Dwi kewarganegaraan terbatas yang ditujukan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menerapkan sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli. Serta kewarganegaraan tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara atau memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia.

Pemerintah menyatakan RUU ini menjadi bagian dari revisi UU Kewarganegaraan no.12/2006, yang mengatur dwi kewarganegaran bagi anak perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menetapkan ius soli, hingga anak tersebut berumur 18 tahun dan harus memilih kewarganegaraan yang di inginkan. Aturan baru ini diharapkan memberi kemudahan bagi diaspora dengan talenta talenta terbaik untuk menjadi WNI tanpa kehilangan kewarganegaraan asing yang dimilikinya.

Berkaitan dengan pembahasan RUU tersebut, Forum Tanah Air (FTA) merupakan komunitas jaringan diaspora di 26 negara, menyelenggarakan Dialog & Diskusi Kebangsaan FTA pada hari Sabtu, 12 September 2026 pukul 09.00 waktu New York atau 20.00 WIB. Diskusi dan dialog diadakan secara Daring/ Oline Zoom dengan moderator Hersubeno Arief, Wartawan Senior. Pembuka Kata oleh Winanto Adi, Konsulat Jenderal RI di New York.

Nara Sumber terdiri dari Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, S.Fil., M.Ds., M.Sc., Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dan Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H. Untuk penanggap terdiri dari diaspora FTA, Dr. Indria Ernaningsih, MBA., M.Sc. (Doha-Qatar), dr. Endin Nokik Stujanna, Ph.D. (New York-USA) dan M. Maudy Alvi, S.M., M.A., (Jerman)

Menurut Tata Kesantra, Ketua Forum Tanah Air yang berdomisili di New York selaku penyelenggara diskusi & dialog; “RUU ini merupakan langkah sangat strategis untuk mempertahankan hubungan diaspora dengan tanah tumpah darahnya, sekaligus menarik talenta talenta global, seperti ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet, agar berkontribusi bagi pembangunan nasional”.

“Namun aturan tersebut harus menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya dengan mempertimbangkan loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik, hingga potensi konflik hukum antarnegara” lanjut Tata

“Termasuk isu yang paling krusial adalah hak politik WNI “paspor ganda”, sejauh mana mereka bisa terlibat dalam perpolitikan baik di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Tentu juga pemegang dwi kewargaganegaraan dipertanyakan loyalitas dan kesetiaannya khususnya dalam bidang bidang yang sensitif terhadap kemaslahatan rakyat Indonesia, FTA akan membahas tuntas isu dan masalah ini dalam Dialog & Diskusi Kebangsaan” jelasnya lagi.

Syafril Sjofyan, Sekjen FTA menyampaikan bahwa; “RUU ini disamping strategis juga sensitif ada satu prinsip yang harus menjadi “pasal emas” dalam RUU tersebut Kewarganegaraan ganda terbatas tidak boleh menjadi komoditas, hadiah politik, instrumen investasi semata, atau privilege bagi orang dekat kekuasaan. Kalau prinsip itu masuk, UU ini bisa menjadi instrumen brain gain. Kalau tidak, justru bisa berubah menjadi instrumen patronase dan jual beli kewarganegaraan”

“Jadi sangat penting kegiatan FTA ini sebagai advokasi dan pengawasan publik, karena pemerintah sendiri menyatakan RUU masih dalam tahap harmonisasi, sementara perlu aspirasi diaspora diserap DPR artinya, ruang untuk mengintervensi substansi masih terbuka, melalui Komisi XIII DPR RI”. lanjut Syafril

“Harapannya hasil dialog dan diskusi ini dapat memberi sumbangan pikiran serta ide dan gagasan yang dapat menjadi referensi dan acuan dalam membuat kebijakan yang berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional bagi pemerintah dan DPR RI, untuk itu FTA akan mengemas dalam bentuk kajian secara sistimatis” imbuhnya lagi

“Forum Tanah Air merupakan komunitas gagasan masa depan Indonesia, yang berupaya menyumbang pikiran, semata mata karena kecintaan kepada tanah air, demi cita cita Kemerdekaan Indonesia, untuk itu diaspora dan aktivis serta pengamat di Indonesia diajak berpartisipasi aktif pada D&DK FTA tersebut” jelasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *