MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa sejumlah pihak untuk mengusut penggunaan bantuan pemerintah (Banper) senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (28/8). Salah satu yang dimintai keterangan yakni Vicensius Wahyu Wicaksono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, penyidik juga memeriksa Yoshepine terkait perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan LSMC 2023.
“Hari ini, Jumat (28/8), telah dilakukan pemeriksaan terhadap Vicensius, Wahyu Wicaksono selaku PPK dan Yoshepine,” kata Harun.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan pemberian bantuan pemerintah sebesar Rp24 miliar kepada Pemprov NTB untuk penyelenggaraan LSMC 2023.
Penyidik, lanjut Harun, mendalami prosedur pemberian bantuan tersebut. Termasuk mekanisme hingga proses pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.
“Pemeriksaan terkait dengan prosedur pemberian Banper sebesar Rp24 miliar kepada Pemprov NTB untuk kegiatan LSMC tahun 2023,” ujarnya.
Kejati NTB, sebelumnya memeriksa Mantan Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah, Mantan Kadis pariwisata NTB Jamaludin Malady dan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Inspektur Pemerintah Provinsi NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.
Untuk diketahui, Untuk diketahui, Panitia penyelenggara Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok-Sumbawa 2023 sempat mengajukan proposal pendanaan kepada pemerintah pusat saat Zulkieflimansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, usulan anggaran tersebut tidak terealisasi pada masa pemerintahan itu.
Pendanaan dari pemerintah pusat baru terealisasi setelah kepemimpinan NTB beralih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Lalu Gita Ariadi. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI itu dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross 2023, termasuk rencana pembangunan fasilitas penunjang di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram.
Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Temuan tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, kekurangan penyetoran pajak, serta selisih pembayaran yang melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Rincian potensi kerugian itu meliputi kelebihan pembayaran kepada rekanan sebesar Rp1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak senilai Rp404 juta, selisih pembayaran oleh IMI sebesar Rp601 juta, serta kekurangan pembayaran pajak oleh IMI NTB sebesar Rp356 juta.
Selain itu, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran anggaran perjalanan dinas sebesar Rp6,2 juta.
Temuan audit tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap tata kelola anggaran penyelenggaraan Motocross Lombok-Sumbawa 2023. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit maupun pengembalian potensi kerugian yang ditemukan. (can)












