Kasus  

Kejati NTB Banding Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Samota

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tak tinggal diam atas vonis bebas dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk gelaran MXGP Samota. Jaksa memastikan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Dua terdakwa yang akan diajukan banding yakni Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dari KJPP Pung’s Zulkarnain. Keduanya sebelumnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan oleh majelis hakim.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan, proses pengajuan upaya hukum tersebut tengah disiapkan. “Ini kita lagi upaya hukum. Dua terdakwa,” kata Zulkifli, Rabu (26/8).

Upaya hukum tersebut menjadi langkah Kejati NTB setelah majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, putusan perkara tersebut juga membuka pintu bagi jaksa untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Salah satu nama yang mencuat dalam pertimbangan majelis hakim adalah Ali Bin Dachlan atau Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur.

Majelis hakim meminta jaksa mendalami dugaan keterlibatan Ali BD sebagaimana uraian dalam pertimbangan putusan terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangan tersebut, Ali BD disebut sebagai pihak yang ikut serta dan memperoleh keuntungan dari perbuatan Subhan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dalam proses pembelian lahan.

Namun, Kejati NTB belum memastikan langkah pendalaman tersebut sebelum menerima salinan putusan secara lengkap. Jaksa juga akan melihat perkembangan proses hukum terhadap dua terdakwa yang kini diajukan banding.

“Kita tunggu bagaimana putusan PT. Dari putusan kita bisa kembangkan. Kita tunggu lagi putusan PT. Karena belum inkrah. Kita pastikan dulu,” ujarnya.

Artinya, jaksa masih menempatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai salah satu pijakan penting sebelum menentukan pengembangan perkara, termasuk terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menjatuhkan vonis bebas kepada Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Karena itu, keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Namun, Hakim Adhoc Fadhli Hanra memberikan catatan penting dalam pertimbangan putusan. JPU diperintahkan mendalami dugaan keterlibatan Ali BD sesuai dengan uraian pertimbangan terhadap masing-masing terdakwa.

Selain Ali BD, majelis hakim juga meminta pendalaman terhadap Deni Arifudin. Deni diketahui berperan sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus Ketua Satuan Tugas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi lahan.

Penunjukan Deni sebagai Kasatgas B oleh Subhan yang saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa juga dinilai memiliki persoalan dari sisi prosedur.

Dengan adanya putusan tersebut, Kejati NTB kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus. Jaksa harus membuktikan kembali argumentasi perkara melalui jalur banding, sekaligus mencermati pertimbangan hakim terkait dugaan pihak lain yang disebut dalam perkara pengadaan lahan MXGP Samota. (can)

Keterangan Foto:

Aspidsus Kejati NTB Muh: Zulkifli Said. (Foto: susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *