Kasus  

Warga Kepung Kantor Desa Tekasire Saat Jaksa Geledah Dugaan Korupsi Tanah Lapangan

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penggeledahan Kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola berujung kericuhan. Sekitar seratus warga mengepung kantor desa saat tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menggeledah ruangan, Kamis, 13/8 kemarin.

Warga menolak jaksa membawa dokumen dari kantor desa. Mereka bahkan memblokade jalan di depan kantor dengan membakar sejumlah bahan bekas dan pohon kering.

Aksi itu dipicu keberatan warga terhadap proses hukum pengadaan tanah lapangan sepak bola yang dilakukan pemerintah desa pada 2024. Warga menilai tanah tersebut benar-benar ada dan selama ini digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola.

Di tengah kepungan warga, penyidik tetap melanjutkan penggeledahan di dalam kantor desa. Aparat TNI dan Polri kemudian dikerahkan untuk mengendalikan situasi.

Ketegangan memuncak ketika sejumlah penyidik keluar dari kantor desa dengan pengawalan aparat. Sebuah boks putih yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan ikut dibawa keluar.

Namun, boks tersebut direbut warga. Penyidik sempat berusaha mempertahankannya, tetapi kalah jumlah.

Warga kemudian membuka boks tersebut dan mengeluarkan berkas di dalamnya. Sejumlah dokumen dilaporkan dihamburkan dan sebagian disebut disobek.

Setelah situasi semakin tidak kondusif, penyidik dievakuasi menuju kendaraan yang telah disiapkan. Mereka kemudian meninggalkan lokasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan membenarkan penggeledahan tersebut. “Iya, kami melakukan penggeledahan kemarin, ” kata Danny saat dikonfirmasi, Jumat, 14/8.

Dia mengakui, penyidik memang menghadapi perlawanan warga saat hendak mengamankan dokumen dari kantor desa.”Tidak ada yang bisa kami bawa dokumen, karena warga menghadang dokumen pada saat akan disita,” ujarnya.

Selain dugaan perusakan dokumen, penyidik juga menyebut adanya tindakan kekerasan terhadap tim kejaksaan ketika berada di dalam kantor desa.

“Saya sampai diludahin di muka. Kena ludah saya di muka. Dilempar batu juga,” bebernya.

Selain itu, aksi pelemparan terjadi di dalam kantor desa. Akibatnya, sejumlah kaca kantor desa pecah. Namun, kendaraan milik jaksa yang diparkir di luar pagar tidak mengalami kerusakan.

“Kalau mobil nggak sampai rusak, dia nyerangnya kita yang di dalam. Sedangkan mobil kan kita parkir di luar pagar,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak ada anggota tim yang mengalami luka berat. Beberapa anggota disebut terkena pukulan, lemparan, dan ludah.

“Kalau sampai luka berat nggak, cuma kena pukul, kena lempar, ludah itu-itu aja,” ucap Danny.

Kejari Dompu juga belum melakukan visum terhadap anggota yang disebut menjadi korban kekerasan. Penyidik beralasan saat ini mereka masih memprioritaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah.

“Kalau ada luka kan harus ada visum, sedangkan kita nggak ada visum apa pun,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan melaporkan warga yang dianggap menghalangi proses penyidikan, Kejari Dompu masih menunggu petunjuk pimpinan. “Kita masih mendalami semuanya dan masih menunggu petunjuk pimpinan untuk dilaporkan atau tidak. Kita belum bisa memberikan kepastian mengenai dilaporkan atau tidak,” akunya.

Informasi mengenai insiden tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejari) NTB.  “Sudah ke Aspidsus, sudah ke Asintel pun sudah. Kita sudah buat laporan,” ujarnya.

Ia menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Termasuk, kata dia, penyidik telah mengantongi penetapan dari pengadilan negeri sebelum melakukan penggeledahan.

“Kita melakukan penggeledahan pun ada penetapan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan penggeledahan. Kita semua sesuai prosedur,” tuturnya.

Kejari Dompu menyayangkan perlawanan warga karena penggeledahan dilakukan untuk mencari fakta hukum terkait dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola. “Ini kan kita mau melihat fakta hukum itu yang sebenarnya seperti apa,” ucap Danny.

Menurutnya, sikap warga tersebut menjadi kontradiksi karena laporan masyarakat mengenai dugaan perkara tersebut justru sedang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Sebenarnya saya juga tanda tanya ya. Ini kan kita menangani laporan masyarakat, tapi masyarakat juga yang seperti ini,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Dompu. Audit tersebut menemukan potensi kerugian keuangan desa sebesar Rp655.716.340.

Salah satu temuan berkaitan dengan status tanah yang menjadi objek pengadaan. Tanah tersebut masih bersertifikat hak milik (SHM), tetapi dalam kondisi diagunkan ke bank ketika pembayaran dilakukan.

Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan tanah tidak sedang diagunkan. Faktanya, hingga pembayaran ketiga, tanah tersebut masih menjadi jaminan bank. Bahkan ketika laporan hasil pemeriksaan diterbitkan, status agunan itu disebut belum berubah dan baru ditebus beberapa hari terakhir.

Temuan lain menyangkut pembayaran honorarium Tim Sembilan pengadaan tanah. Pembayaran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2025. Inspektorat juga menemukan kegiatan peningkatan atau perataan lahan dilakukan sebelum tanah tersebut secara sah menjadi aset desa.

Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp547 juta diduga berkaitan dengan pengadaan tanah. Pemerintah Desa Tekasire sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pembelian tanah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai riil tanah yang dibeli diduga tidak lebih dari Rp300 juta.

Kejari Dompu masih melanjutkan penanganan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan tanah tersebut.

Perlawanan warga dalam penggeledahan itu kini menjadi persoalan tersendiri karena dokumen yang hendak diamankan penyidik tidak berhasil dibawa keluar dari kantor desa. (can)

Keterangan Foto:

PENGHADANGAN : Penyidik Kejari Dompu dihadang warga usai melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, kemarin. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *