Kasus  

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin Dapat Santunan dan Penggantian Kendaraan

KORBAN KEBAKARAN KAPAL: Para korban yang berhasil dievakuasi dari pelabuhan Padangbai tiba di Pelabuhan Lembar Lombok Barat pada Rabu 12/8. (susan/ntbnow.co)

LOMBOK BARAT (NTBNOW.CO)–Pemerintah memastikan hak-hak penumpang korban kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok pada Rabu 12/8 dini hari akan dipenuhi melalui skema perlindungan asuransi. Hak tersebut mencakup santunan bagi korban meninggal dunia, biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka, hingga penggantian kendaraan yang ikut terbakar atau hilang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme penggantian bagi penumpang yang terdampak kecelakaan kapal tersebut. Ia menyebut perlindungan itu tidak hanya menyangkut keselamatan jiwa, tetapi juga kesehatan dan barang milik penumpang.

“Kalau masalah hak-hak korban, itu dari pihak asuransi. Seperti misalnya yang meninggal dunia dan luka-luka tentunya akan mendapatkan jaminan perawatannya,” kata Dudy.

Dia menyebutkan, penumpang yang kehilangan kendaraan juga akan memperoleh penggantian melalui perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa angkutan penyeberangan.

“Kemudian untuk yang memiliki kendaraan juga akan mendapatkan penggantian dari asuransi Jasa Raharja, kalau saya tidak salah,” sebutnya.

Dia menegaskan pemerintah memastikan hak penumpang yang terdampak kecelakaan tidak diabaikan. Selain korban meninggal dunia dan korban yang membutuhkan perawatan, barang milik penumpang yang hilang dalam insiden tersebut juga masuk dalam skema perlindungan.

“Jadi hak-hak dari para penumpang yang terkait dengan baik itu jiwa, kemudian juga kesehatannya, perawatannya, maupun barang yang hilang itu sudah kita siapkan penggantiannya,” tegas Dedy.

Kebakaran KMP Putri Yasmin terjadi di perairan Selat Lombok pada Rabu pagi. Insiden tersebut memicu proses evakuasi terhadap penumpang dan awak kapal oleh tim SAR gabungan.

Pernyataan pemerintah mengenai penggantian kerugian menjadi penting bagi para korban, terutama penumpang yang kehilangan kendaraan dan barang bawaan dalam kecelakaan tersebut.

Pemerintah melalui pihak terkait akan memastikan proses klaim asuransi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Namun, Dudy belum merinci besaran santunan maupun mekanisme pencairan penggantian bagi masing-masing korban. Besaran tersebut nantinya mengikuti ketentuan aturan perlindungan penumpang angkutan penyeberangan.

Selain memastikan hak korban, pemerintah juga berkepentingan mengusut penyebab kebakaran KMP Putri Yasmin. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui sumber api, memastikan standar keselamatan kapal telah dipenuhi, serta menentukan langkah pencegahan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *