MATARAM (NTBNOW.CO)—Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Bima Internasional (Unbim) Medica Farma Husada Mataram masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik masih melakukan penelaahan terhadap laporan mahasiswa penerima beasiswa yang menduga adanya pungutan hingga Rp13 juta dalam proses penerimaan beasiswa KIP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan kasus tersebut masih menjadi perhatian penyidik. Namun, ia belum memberikan penjelasan secara detail lantaran baru memimpin Ditreskrimsus Polda NTB kurang dari sebulan.
“Kasus Unbim kita masih pelajari, nanti lebih detailnya ke Kabid Humas,” kata Ade Zamrah di Polda NTB, Jumat (7/8/2026).
Ade menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap perkara-perkara yang masih menjadi tunggakan di Ditreskrimsus Polda NTB, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kita akan selesaikan seluruh tunggakan perkara yang ada di Ditreskrimsus, khususnya kasus tindak pidana korupsi, secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan publik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan terbuka. “Ya, kita minta dukungan dari teman-teman semua,” katanya.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin membenarkan bahwa perkara dugaan pungutan dalam pengelolaan KIP di Unbim masih ditangani.
Menurutnya, penyidik masih melakukan penelaahan awal untuk mengetahui konstruksi perkara tersebut.
“Itu kan pengelolanya bukan dari aparatur pemerintah, tapi masih kita tangani,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan status perguruan tinggi swasta tidak serta-merta membuat laporan tersebut berhenti. Penyidik masih perlu memastikan apakah dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima KIP memenuhi unsur tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menyatakan kasus dugaan pungutan KIP di Unbim telah masuk tahap penyelidikan.
Penyidik Subdit Tipikor saat itu telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
Dokumen yang dikumpulkan antara lain administrasi pengelolaan beasiswa, kuitansi pembayaran hingga bukti transfer.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Sedikitnya lima orang diperiksa, termasuk mahasiswa yang menerima beasiswa KIP.
Kasus tersebut bermula dari laporan sekelompok mahasiswa yang menduga adanya pungutan terhadap penerima beasiswa KIP di Unbim.
Beasiswa KIP pada dasarnya ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat mengakses pendidikan tinggi.
Namun, dalam kasus yang kini ditelaah Polda NTB tersebut, mahasiswa penerima beasiswa diduga diminta membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp13 juta sebagai salah satu syarat agar dinyatakan lulus sebagai penerima beasiswa.
Dugaan pungutan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar yang sah atau justru memenuhi unsur pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Polda NTB masih membutuhkan pendalaman terhadap dokumen, keterangan saksi serta aliran dana untuk menentukan konstruksi hukum perkara.
Hingga kini, belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun status hukum dalam perkara tersebut. (can)












