Hukum  

Kejati NTB Lelang Aset Rampasan Negara Mulai 13 Agustus 2026, Targetkan Penerimaan Rp3,1 Miliar

KONPRENSI PERS: Kejati NTB menyampaikan akan melelang aset rampasan negara. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melelang berbagai aset rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Lelang dijadwalkan berlangsung mulai 13 Agustus 2026 dengan potensi penerimaan negara mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

Aset yang dilelang merupakan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan. Objek lelang meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti telepon genggam, kendaraan bermotor, logam mangan, hingga tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di NTB.

Kepala Subbidang Penyelesaian Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB, Chalis Al Rossi, mengatakan nilai Rp3,1 miliar merupakan estimasi potensi penerimaan negara yang masih dapat berubah bergantung pada hasil proses lelang.

“Untuk di NTB terdapat potensi penerimaan keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar. Angka ini bisa naik atau turun tergantung dari proses penjualan lelangnya, ada yang tidak laku atau justru meningkat karena adanya penawaran,” ujar Chalis dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, jenis aset yang dilelang berbeda antara perkara pidana umum dan pidana khusus. Barang rampasan dari tindak pidana umum umumnya berupa benda bergerak seperti telepon seluler dan kendaraan bermotor. Sementara itu, perkara tindak pidana khusus didominasi aset bernilai tinggi berupa tanah dan bangunan.

“Kalau objek tanah itu rata-rata berasal dari perkara pidana khusus, sedangkan handphone dan barang-barang lainnya berasal dari pidana umum,” jelasnya.

Sebaran Aset Lelang di Lima Kejaksaan Negeri

Aset rampasan yang akan dilelang tersebar di lima Kejaksaan Negeri di wilayah NTB. Di Kejaksaan Negeri Mataram, terdapat tujuh bidang tanah yang berlokasi di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Setiap bidang memiliki harga limit sekitar Rp53,3 juta.

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menawarkan tanah dan bangunan dengan harga limit Rp751,5 juta. Selain itu, tersedia logam mangan seberat 20,4 kilogram dengan nilai limit sekitar Rp2,6 juta, serta lima unit sepeda motor yang dibuka dengan harga limit mulai Rp1,8 juta hingga Rp14,4 juta.

Nilai aset terbesar berada di Kejaksaan Negeri Sumbawa. Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 523 meter persegi di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, dengan harga limit lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, terdapat sebidang tanah seluas 9.484 meter persegi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, yang memiliki harga limit sekitar Rp824,7 juta.

Adapun Kejaksaan Negeri Dompu dan Kejaksaan Negeri Bima melelang berbagai barang bergerak, seperti telepon genggam, sepeda motor, dan mobil dengan nilai limit yang bervariasi.

Masyarakat Diajak Ikut Lelang Secara Terbuka

Kejati NTB mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengikuti lelang aset rampasan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Proses penawaran dijadwalkan dimulai pada 13 Agustus 2026 melalui situs resmi lelang pemerintah. Masyarakat dapat mengakses katalog barang, melihat kondisi aset, serta mengetahui harga limit masing-masing objek sebelum mengikuti proses penawaran.

Melalui pelaksanaan lelang tersebut, aset yang sebelumnya menjadi barang bukti tindak pidana diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dalam bentuk penerimaan negara setelah diputuskan dirampas untuk negara oleh pengadilan.

Dengan mekanisme ini, proses pemulihan aset tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dari barang rampasan hasil tindak pidana. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *