Kasus  

Polresta Mataram Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi Unram, Pelaku Bunuh Korban Demi Motor dan HP

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro. (Foto: susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21), yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram. Pelaku berinisial HK (17) diduga menghabisi nyawa korban untuk menguasai telepon genggam dan sepeda motor milik korban.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap sepeda motor korban yang hilang setelah kejadian.

“Setelah tim berhasil mengidentifikasi barang bukti, kami melakukan pencarian dengan mengintai beberapa residivis pelaku pencurian,” ujar Hendro, Jumat (31/7).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada HK yang saat itu hendak mengurus dokumen keberangkatan untuk bekerja ke Malaysia. Polisi menemukan pelaku menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan milik korban.

Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Seruling, tepat di samping Kantor Lurah Punia, Kota Mataram. “Pelaku diamankan di Jalan Seruling, tepat di samping Kantor Lurah Punia, Kota Mataram,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang dibawa kabur setelah aksi pembunuhan.

“Dari hasil pemeriksaan, residivis ini memang benar merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Hendro.

Korban Dibekap dan Dicekik Hingga Tewas

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku awalnya berkeliling seorang diri mencari sasaran rumah kos. Ia kemudian masuk melalui pintu belakang kamar korban yang tidak terkunci dan mengambil telepon genggam saat korban masih tertidur.

Merasa belum puas, pelaku kembali masuk untuk mencari kunci sepeda motor korban. Saat mengambil kunci yang tergantung di dalam kamar, korban terbangun dan sempat berteriak.

“Pelaku menemukan kunci motor yang tergantung bersama kunci pintu kamar. Saat hendak mengambilnya, korban terbangun dan sempat berteriak sehingga pelaku membekap korban menggunakan bantal,” ungkap Hendro.

Pelaku sempat memastikan kondisi korban dengan memeriksa napas menggunakan jari telunjuk. Mengetahui korban masih hidup, pelaku kembali melakukan kekerasan.

“Pelaku kemudian mencekik leher korban dan kembali membekap hingga korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.

Residivis dan Diduga Terlibat Tiga Kasus Penikaman

Polisi mengungkap HK merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali. Selain itu, penyidik juga menduga pelaku terlibat dalam tiga kasus penikaman yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram sepanjang Juli 2026.

“Tersangka ini adalah residivis dua kali kasus pencurian dan juga pelaku penikaman di tiga tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujar Hendro.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Pop milik korban, telepon genggam, kunci motor, kunci kamar kos, pakaian korban dan pelaku, dompet beserta dokumen identitas korban, serta sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi kejahatan.

Keluarga Korban Sampaikan Terima Kasih

Ibu korban, Eny Widiyanti, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Mataram dan Satreskrim yang berhasil mengungkap pelaku dalam waktu kurang dari dua bulan.

“Kami mewakili keluarga Nadya Dwi Ramadhany dan saya sebagai ibu mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mataram dan Satreskrim atas kerja keras sehingga dalam waktu kurang lebih dua bulan pelaku pembunuh anak kami berhasil ditemukan,” ucap Eny dengan mata berkaca-kaca.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta penganiayaan. Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *