MATARAM (NTBNOW.CO)–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 991,908 gram yang merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas negara Malaysia–Lombok. Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka yang ditangkap di Terminal Bandara Internasional Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, pada 20 Juni 2026 lalu.
Kepala BNNP NTB Marjuki mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP NTB bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang warga negara Malaysia bernama MA alias Boy.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang dililitkan di tubuh menggunakan korset, dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dubur, serta satu plastik klip kecil berisi sabu,” kata Marjuki saat pemusnahan barang bukti di Mataram, Rabu (29/7).
Dia mengungkapkan, dari pengakuannya, MA diperintahkan oleh AD untuk membawa paket sabu dari Malaysia ke Lombok. Ia dijanjikan upah sebesar 9.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 38,8 juta setelah berhasil menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Lombok.
“Tersangka hanya bertugas mengantarkan paket ke Lombok dengan imbalan 9.000 ringgit Malaysia,” bebernya.
Selanjutnya, petugas kemudian menangkap tersangka kedua, NA alias Ejem, warga Kota Mataram, yang datang untuk mengambil paket tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku diperintah oleh seseorang berinisial PI yang berada di Lombok Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp4 juta.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan penerima paket inisal NA dangan barang bukti 991,908 gram sabu,” tuturnya.
Marjuki menyebutkan, modus yang digunakan jaringan ini adalah menyelundupkan sabu melalui kurir internasional yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat, kemudian diserahkan kepada kurir lokal untuk diedarkan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (can)












