LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menyatakan penanganan kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Dusun Sengkol II, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, terus berproses.
Penyidik dijadwalkan menggelar perkara pada Kamis mendatang untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja, mengatakan penyidikan berjalan setelah keluarga korban secara resmi membuat laporan polisi. Menurutnya, proses pelaporan sebelumnya memerlukan pendekatan persuasif karena terdapat hubungan kekeluargaan antara korban dan pihak pondok pesantren.
“Proses penyidikan sudah kami lakukan. Insyaallah hari Kamis kami akan melaksanakan gelar perkara. Dari gelar perkara itu kami akan mengambil kesimpulan dan akan ada penetapan tersangka,” ujar Kalingga kepada wartawan, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, laporan polisi yang diajukan keluarga korban menjadi dasar bagi penyidik Polres Lombok Tengah untuk melaksanakan penyidikan secara menyeluruh.
“Alhamdulillah keluarga korban akhirnya membuat laporan polisi. Itulah yang menjadi dasar Polres Lombok Tengah melakukan penyidikan,” katanya.
Saat ditanya mengenai jumlah calon tersangka yang akan ditetapkan, Kapolda belum memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta publik menunggu hasil gelar perkara.
“Soal berapa tersangka, kita tunggu hari Kamis saja,” ucapnya.
Selain menegaskan komitmen penegakan hukum, Kapolda NTB mengimbau seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, agar mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) serta pendekatan yang humanis dalam proses pendidikan.
Menurutnya, relasi kuasa yang tidak sehat di lingkungan pendidikan berpotensi membuat korban enggan melaporkan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran lainnya.
“Jangan sampai ada relasi kuasa di pondok pesantren yang justru membuat santri merasa takut. Kondisi seperti itu bisa menyebabkan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran norma tidak pernah terungkap karena korban takut melapor,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) serta kode etik bagi pondok pesantren.
Kapolda berharap regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah desa bersama unsur tiga pilar, termasuk Bhabinkamtibmas, sehingga aktivitas pondok pesantren dapat dipantau secara berkelanjutan.
Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran terhadap tiga santri, yakni Sahid Al Hudrry, Ahmad Devan Ramadhan, dan M. Sahril Sobirin, yang diduga terjadi pada November 2025. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang kakak kelas berinisial MR.
Akibat kejadian itu, dua korban dilaporkan mengalami luka bakar sangat berat hingga mencapai sekitar 100 persen. Salah satu korban, M. Sahril Sobirin, meninggal dunia pada Mei 2026, sedangkan Sahid Al Hudrry dilaporkan mengalami luka bakar sekitar 80 persen. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (can)












