MATARAM (NTBNOW.CO) – Polresta Mataram mengungkap 41 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 Juni 2026. Dalam operasi yang berfokus pada penanganan kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), polisi mengamankan 56 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah terduga penadah.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, mengatakan Operasi Jaran Rinjani merupakan operasi kepolisian yang bersifat tertutup dengan sasaran utama pelaku tindak pidana pencurian beserta jaringan penadah di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani ini bertujuan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana 3C hingga pelaku penadahannya yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Sabtu (4/7).
Menurut Hendro, dari total pengungkapan tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 32 kasus dan 38 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi enam unit sepeda motor, 13 telepon genggam, uang tunai, lima tabung LPG 3 kilogram, mesin cuci, pendingin ruangan (AC), perabot rumah tangga, peralatan bengkel, modem Wi-Fi, mesin bor, gerinda, hingga dua ekor burung beserta sangkarnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan dua tersangka. Dari kasus tersebut, penyidik menyita satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam sebagai barang bukti.
Sementara pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aparat berhasil mengungkap delapan perkara dengan 16 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan unit sepeda motor, satu kunci T, serta sejumlah dokumen kendaraan.
“Pada Operasi Jaran Rinjani 2026 ini, personel operasi berhasil mengungkap sebanyak 41 kasus dengan total 56 tersangka,” kata Hendro.
Ia menegaskan seluruh perkara yang telah diungkap akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Selain penindakan, Polresta Mataram juga meningkatkan langkah pencegahan melalui penyuluhan kepada masyarakat dan patroli rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan tindak kriminal.
“Kami melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mendatangi rumah kos agar memiliki sistem keamanan yang memadai seperti CCTV, penjaga, serta mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” jelas Hendro.
Ia menambahkan, patroli ditingkatkan berdasarkan hasil evaluasi waktu dan lokasi yang kerap menjadi tempat terjadinya tindak pidana. Kegiatan patroli dilaksanakan secara rutin dalam dua shift, mulai malam hingga pagi hari.
Menurutnya, kawasan rumah kos masih menjadi salah satu lokasi yang paling rentan terhadap aksi kriminal karena banyak yang belum dilengkapi sistem keamanan yang memadai.
“Yang paling krusial saat ini adalah kawasan kos-kosan. Masih banyak yang minim pengamanan, tidak memiliki CCTV, tidak ada penjaga, bahkan akses keluar masuknya sangat terbuka sehingga rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, kepolisian juga menemukan sejumlah pelaku yang merupakan residivis.
“Ada beberapa yang terindikasi sebagai residivis. Jumlahnya sekitar tujuh orang dari keseluruhan pelaku yang berhasil diamankan,” ungkapnya.
Hendro juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang bernilai ekonomi tinggi yang berpotensi menjadi sasaran pencurian, termasuk burung kicau berprestasi yang memiliki nilai jual hingga jutaan rupiah per ekor.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan sistem keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal. (can)Judul tersebut sudah dioptimalkan untuk SEO dengan kata kunci seperti Operasi Jaran Rinjani 2026, Polresta Mataram, 41 kasus 3C, dan 56 tersangka, sehingga lebih mudah ditemukan melalui mesin pencari. (can)












