MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sewa mobil listrik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar dan digunakan sebagai kendaraan dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. “Iya, sudah,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Berdasarkan dokumen registrasi surat yang diterima media, laporan tersebut merupakan pengaduan masyarakat yang diterima Kejati NTB pada 2 Juni 2026 dengan nomor surat 006/NTWP/B/V/2026.
Dalam ringkasan surat disebutkan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sewa mobil listrik Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Meski demikian, Zulkifli belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah telah ada pihak yang dimintai keterangan. “Pendalaman dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 miliar dari APBD untuk menyewa 72 unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas kepala OPD dan kendaraan operasional pemerintahan. Program ini merupakan bagian dari kebijakan transisi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan secara bertahap.
Berdasarkan data yang diperoleh, total nilai kontrak sewa mobil listrik tersebut mencapai sekitar Rp14,7 miliar per tahun.
Biaya sewa kendaraan bervariasi sesuai tipe. Untuk mobil listrik tipe J-5, biaya sewanya mencapai sekitar Rp16 juta per unit setiap bulan, sedangkan tipe M-6 sebesar Rp19,2 juta per unit per bulan.
Armada yang disewa terdiri atas 47 unit berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) dan 25 unit Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan merek JAECOO dan BYD.
Seluruh kendaraan yang digunakan merupakan unit baru dengan nomor identifikasi kendaraan (VIN) produksi akhir 2025 hingga 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan di Kejati NTB masih berada pada tahap pendalaman. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas laporan tersebut. Oleh karena itu, semua pihak yang disebut dalam pengaduan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. (can)
Keterangan Foto:
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said. (Foto: susan/ntbnow.co)












