MATARAM (NTBNOW.CO) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaludin Malady, dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaraan ajang balap motocross internasional MXGP di Lombok.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
“Ya, dipanggil. Itu terkait dugaan korupsi dana sponsorship MXGP,” kata Harun, Selasa (30/6).
Namun, Harun belum bersedia mengungkap materi yang didalami penyidik karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. “Tidak bisa kami beberkan. Ini juga masih lidik,” ujarnya.
Sementara itu, Jamaludin Malady mengakui telah memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB pada Senin (29/6). Namun, pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilaksanakan karena dokumen yang dibutuhkan penyidik belum dibawa.
“Ya, saya datang ke kantor Kejati NTB,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, penyidik meminta sejumlah dokumen pendukung. Namun, dirinya mengaku tidak memperoleh informasi sebelumnya agar membawa dokumen tersebut.
“Ada dokumen sebenarnya yang diminta. Tetapi saya tidak dikabari sebelumnya untuk membawa dokumen. Karena tidak ada dokumen, saya tidak jadi diperiksa. Ditunda,” jelasnya.
Menurut Jamaludin, pemeriksaan ulang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, meski hingga kini belum ada penetapan tanggal secara pasti. “Tundanya pekan depan,” katanya.
Penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship MXGP ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 oleh Kejati NTB.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP Lombok. Mereka berasal dari unsur promotor, vendor, hingga pihak perbankan yang berkaitan dengan pembiayaan kegiatan tersebut.
Dari unsur promotor, penyidik telah meminta keterangan Direktur PT Samota Enduro Gemilang, Diaz Rahma Irhani, serta perwakilan PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah.
Selain itu, sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP juga telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari penyedia tenda, panggung, pencahayaan, sound system, genset, hingga manajemen balap.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat Bank NTB Syariah yang menjadi sponsor utama kegiatan, di antaranya mantan Direktur Utama Kukuh Rahardjo serta mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Ika Ranti Hidayah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penerbitan guarantee letter dalam penyelenggaraan MXGP tahun 2023 dan 2024.
Sebagai informasi, penyelenggaraan MXGP Lombok 2023 sempat menyisakan persoalan pembayaran kepada sejumlah vendor lokal. Belasan vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai nilai kontrak, bahkan sebagian di antaranya menyatakan belum menerima pembayaran sama sekali dari pihak penyelenggara.
Kasus dugaan korupsi yang kini diselidiki Kejati NTB diduga berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship, termasuk penggunaan dana yang bersumber dari Bank NTB Syariah. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap internasional tersebut. (can)












