Imigrasi Mataram Pastikan WNA Yang Terlibat Kasus Tambang Ilegal Sekotong Telah Didepotasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram: Mirza Akbar. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah mendeportasi tujuh (7)  warga negara asing (WNA) asal Cina. Mereka dideportasi lantaran terlibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, mengatakan ketujuh WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Kami sudah deportasi tujuh WNA asal Cina. Informasinya izin tinggal mereka tidak sesuai. Mereka menggunakan visa tertentu tetapi bekerja di sini,” kata Mirza, Senin (15/6).

Selain dideportasi , ketujuh WNA tersebut juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu sesuai ketentuan keimigrasian.

“Mereka sudah tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dua tersangka yakni FR als ER dan LHF als H. Berkas perkara tersangka FR telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Namun hingga kini penyidik belum melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Sedangkan tersangka lainnya LHF masih Daftar Pencairan Orang (DPO) karena merupakan warga negara asing.

FR diduga berperan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara LHF diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Untuk diketahui, KPK mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok Tengah.

KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Lokasinya Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat dan membutuhkan waktu satu jam dari Mandalika.

Tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari.

Pada Sabtu 10/8/2024 malam, warga setempat membakar camp pertambangan yang diduga tambang ilegal itu. Tambang tersebut diduga dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA).

Pembakaran camp dilakukan warga setempat atas dugaan penambangan yang dilakukan oleh warga negara asing. Bahkan menggunakan alat berat dan dinilai merusak kelestarian tanpa tanpa tanggung jawab serta melakukan PETI. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *