Pemprov Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Keterlambatan PKB 

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB : Baiq Nelly Yuniarti. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan.

“Masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Minggu 14/6.

Dia mengungkapkan, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA).

“Melalui program ini, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda, sehingga diharapkan semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB,” ucapnya.

Menurut Nelly, program ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.

“Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini sebagai kesempatan untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *