MATARAM (NTBNOW) – Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia NTB, Abdus Syukur, MH, menegaskan, sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dicabut apabila pemegangnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan integritas profesi wartawan.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada aturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang menjadi dasar evaluasi terhadap pemegang sertifikat kompetensi wartawan.
“UKW bukan hanya soal lulus uji kompetensi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan profesional seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Abdus Syukur.
Ia menjelaskan, pencabutan sertifikat UKW tidak dilakukan secara sepihak.
Mekanismenya harus melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, hingga keputusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa pelanggaran yang dapat menjadi dasar pencabutan sertifikat UKW antara lain pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seperti plagiarisme, penyebaran berita bohong atau hoaks, menerima suap, serta penyalahgunaan profesi wartawan.
Selain itu, wartawan yang berulang kali melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam kurun waktu tertentu juga dapat dikenakan sanksi pencabutan kompetensi.
“Pemalsuan dokumen saat pendaftaran UKW juga termasuk pelanggaran serius, misalnya memalsukan karya jurnalistik, masa kerja, maupun identitas perusahaan media,” katanya.
Abdus Syukur yang Penguji UKW PWI, menambahkan, penggunaan kartu UKW untuk tindakan melawan hukum seperti intimidasi, penipuan, atau meminta imbalan dengan mengatasnamakan profesi pers juga dapat menjadi alasan pencabutan sertifikat.
Tidak hanya itu, kecurangan saat pelaksanaan UKW, seperti manipulasi ujian, titip tugas, maupun bantuan tidak sah selama pengujian, dapat berujung pembatalan hasil uji kompetensi.
Menurutnya, seseorang yang sudah tidak lagi berstatus wartawan namun masih menggunakan atribut pers atau identitas kompetensi untuk kepentingan pribadi maupun bisnis tertentu juga dapat dievaluasi oleh lembaga terkait.
Dalam mekanismenya, pencabutan UKW diawali dengan adanya laporan atau usulan tertulis yang disertai bukti pendukung. Usulan tersebut dapat berasal dari masyarakat, perusahaan pers, organisasi wartawan, maupun hasil temuan Dewan Pers sendiri.
“Sebelum keputusan dikeluarkan, wartawan yang bersangkutan tetap diberikan hak klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa UKW merupakan sertifikasi kompetensi, bukan izin untuk menjalankan profesi jurnalistik. Karena itu, pencabutan UKW tidak otomatis menghilangkan hak seseorang untuk bekerja di perusahaan media.
Meski demikian, pencabutan sertifikat dapat memengaruhi pengakuan profesional, jenjang kompetensi wartawan, hingga peluang mengikuti UKW kembali, terutama bagi wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sebagai informasi, UKW bersifat sukarela atau voluntary, bukan kewajiban yang diatur secara langsung dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik sepanjang mematuhi ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. (red)












