Kasus  

Tim Satgas Segera Petakan Ulang Aset Di Pemprov Di Kawaasn GTI 

Ketua Harian Satgas Penataan Aset : Budi Herman. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bakal menata ulang ulang aset di Gili Trawangan, khususnya lahan seluas 65 hektar eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) melalui tim Satgas (Satuan Tugas) penataan aset yang bertujuan untuk inventarisasi, pendataan, dan penataan ulang tata kelola aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penataan ulang tersebut setelah keluarnya vonis tiga tersangka dalam kasus Korupsi Sewa Lahan di Gili Trawangan.

Ketua harian Satgas khusus, Budi Herman mengatakan Isi putusan menyangkut aset-aset yang di kerjasamakan antara pihak ketiga dan beberapa orang, sudah ada titik terang di dalam pelaksanaan.

“Putusan itu jadi bahan sosialisasi kami, bahwa , menyewa dari pihak ketiga sekian dengan Pemprov NTB bisa kena pidana,” kata Budi saat ditemui di kantor Inspektorat NTB, Rabu 6/5.

Dia mengungkapkan, timnya bakal melakukan perhitungan kembali nilai aset di kawasan tiga Gili tersebut. Perhitungan itu akan menggunakan tim Appraisal dari pihaknya.

“Di sana (Gili Trawangan) kan terlalu murah sewanya, sehingga dengan adanya perhitungan itu muncul nilai standar berapa sih yang harus kita sewakan per meter nantinya,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga nantinya akan fokus melakukan pengelolaan aset tersebut terutama mengenai sampah hingga air bersih.

“Dalam perjanjian sewa akan kita uraikan skema itu,” ujar Budi.

Sementara itu, untuk persyaratan sewa menyewa  di lahan seluas 65 hektar eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) itu, Budi belum bisa memastikan, lantaran pihaknya belum berkoordinasi dengan tim Satgas khusus tersebut.

“Untuk persyaratan kerjasama, mungkin kami akan membahasnya dengan tim, Intinya tidak ada perjanjian di atas perjanjian,” ucapnya.

Sedangkan berkaitan dengan sewa menyewa, Tim Satgas akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. ” Itu akan di sesuaikan dengan kondisi sekarang. Kalau kemarin itu permeter, nanti apapun kata hasil perhitungan aset itu kita tunggu saja,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kawasan PT Gili Trawangan Indah (GTI) adalah lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara, yang dikelola PT GTI berdasarkan kontrak dengan Pemprov NTB. Kontrak antara Pemprov NTB dan PT GTI berakhir pada tahun 2021.

Setelah itu banyak pihak ketiga (pengusaha, masyarakat) yang membangun usaha di lahan tersebut secara ilegal. Kasus ini menyeret oknum pejabat, termasuk mantan Kepala UPTD Tramena, yang menyewakan lahan secara ilegal, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *