Kasus  

Polisi Gandeng Ahli Keuangan Derah Ungkap Kasus Korupsi Sewa Alat Berat PUPR

Kasat Reskrim Polresta Mataram: AKP I Made Dharma Yulia Putra. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram mengandung ahli keuangan derah untuk memastikan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan dalam kasus dugaan korupsi sewa alat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan penyidik telah memeriksa ahli keuangan daerah tersebut.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan ahli keuangan daerah, tujuannya untuk memastikan tata kelola anggaran tersebut sesuai atau tidak,” kata AKP Dharma, Selasa 5/5.

Setelah ahli keuangan daerah, penyidik juga akan memeriksa ahli pidana guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. “Dan kita selanjutnya akan memeriksa ahli pidana,” ujarnya.

Menurut Dharma, pemeriksaan terhadap para ahli dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikantongi penyidik, sekaligus menjadi dasar analisa dan evaluasi dalam penanganan perkara.

“Untuk menguatkan alat bukti, selanjutnya dilakukan analisa dan evaluasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Alat berat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok, Dinas PUPR NTB yang dilaporkan hilang sejak 2021 ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, pada Senin (21/10).

Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi rusak parah. Penemuan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh seorang operator alat berat freelance, yang mengaku telah mengoperasikan alat tersebut sejak baru dibeli pada 2012.

Alat berat tersebut dilaporkan telah disewakan sejak 2021 oleh mantan Kepala Balai. Namun, uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara balai atau kas daerah, yang akhirnya memicu penyelidikan oleh Polresta Mataram. Sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Balai dan pihak ketiga selaku penyewa, telah diperiksa dalam kasus ini.

Selain ekskavator, dua dump truk dan satu molen pengaduk yang juga disewakan masih belum ditemukan.

Kasus ini bermula dari penyewaan alat berat sejak 2021 oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang melibatkan ekskavator, dump truck, dan mixer molen (pengaduk semen). Penyewaan berlangsung hingga 2024.

Pada 2023, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Ali Fikri, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif daerah, sehingga kasus ini sempat terhenti.

Dari hasil penyelidikan, nilai ekskavator yang belum dikembalikan diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara itu, dua dump truck serta molen pengaduk semen juga belum dikembalikan, sehingga total kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 3, 2 miliar. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *