Kasus  

Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Penipuan Emas Palsu di Lombok Utara

FOTO: Polisi mengamankan tiga terduga pelaku penipuan emas di Lombok Utara beserta barang bukti cincin yang diduga palsu. (Dok: NTBnow)

LOMBOK UTARA (NTBNOW.CO) – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli emas di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (46), M (56), dan MA (45). Mereka diketahui berasal dari wilayah yang sama.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian akibat membeli emas yang diduga tidak asli.

“Kami telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas yang diduga palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ujarnya, Rabu (29/4).

Peristiwa ini bermula pada Selasa (21/4), ketika korban melalui istrinya membeli sebuah cincin dengan harga Rp2.850.000. Transaksi tersebut disertai nota pembelian yang diduga meyakinkan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut diketahui bukan emas asli.

Beberapa waktu kemudian, salah satu terduga pelaku kembali mendatangi toko korban dengan maksud melakukan transaksi serupa. Korban yang mulai curiga kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku lainnya di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima cincin yang diduga emas palsu, nota pembelian yang diduga tidak sah, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, termasuk memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *