MATARAM (NTBNOW.CO)–Direktorat PPAPPO Polda NTB mengungkap lima terduga pelaku prostitusi di wilayah Kota Mataram. Lima mucikari ini ditangkap saat hendak transaksi dengan klien.
Kasubdit 2 PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani mengatakan lima terduga pelaku yakni FA (24), pria asal Jawa Barat, AK (23), perempuan asal Jawa Barat, R (24), pria asal Serang, Banten, dan RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur dan satu anak di bawah umur inisial M (17) asal Jakarta.
“Penangkapan kita lakukan saat pelaku hendak transaksi di salah satu hotel di Mataram,” katanya, dalam konferensi pers, Senin 20/4.
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan FA dan R ini dengan mencari tamu melalui aplikasi hijau tersebut. Caranya tersangka berpura-pura menjadi wanita yang dapat melayani tamu. Setelah mendapatkan tamu dan disepakati dengan tarif tertentu. Selanjutnya tersangka mengarahkan tamu tersebut kepada korban di kamar hotel yang telah ditentukan.
“Mereka menjalankan aksinya lewat aplikasi Mi-chat dangan tarif Rp 400 ribu ke atas,” sebutnya.
Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik para tersangka, pelumas hingga kondom.
Untuk berkas perkara tersangka FA, AK , telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan (P21).
Berkas perkara R akan segara tahap dua, berkas perkara tersangka RA sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Pertimbangannya, karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan untuk berkas perkara M diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.
“Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (can)












