Kasus  

Ricuh, Demo Desak Marga Harun Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Siluman DPRD NTB 

MASA AKSI : Puluhan masa aksi Askara NTB membakar ban bekas di depan Kantor Kejati NTB. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Aksi demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (AKSARA NTB) ricuh di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mahasiswa terlibat aksi saling dorong pihak kepolisian hingga terjadi kejar-kejaran di jalan raya.

Mereka mendesak Kejati NTB segera menetapkan 15 anggota legislator penerima suap sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Tangkap Marga Harun Cs.

Koordinator Umum AKSARA NTB Delta Y.K menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini kejaksaan baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang merupakan pihak pemberi.

“Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 anggota yang menerima juga harus ditahan, termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati NTB,” katanya. Kamis 2/4.

Menurutnya menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menegaskan, penerima gratifikasi tetap harus diproses hukum.

“Kalau pun dikembalikan, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari. Jadi harus tetap ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Usai berorasi, mahasiswa meminta Kepala Kejati NTB Wahyudi dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zulkifli Said untuk menemui mereka. Namun, mereka hanya ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muhammad Harun Al Rasyid.

Ketegangan mulai terjadi saat tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi. Massa membakar dua ban di depan gerbang kantor Kejati dan mendorong serta menendang pintu gerbang.

Sejumlah pegawai kejaksaan sempat keluar dan terjadi aksi saling dorong yang berujung kejar-kejaran hingga ke jalan raya. Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga akhirnya berhasil meredam situasi.

“Kami sebenarnya tidak ingin rusuh. Kami hanya ingin Kajati dan Aspidsus menemui kami agar aspirasi bisa disampaikan dengan tertib,” kata orator lainya, Hamzah.

Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Alrasyid menyebut penanganan kasus saat ini masih berjalan dengan tiga orang terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

“Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.

Terkait tuntutan penetapan 15 anggota DPRD sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu perkembangan fakta persidangan.

“Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi teman-teman juga akan kami teruskan ke pimpinan,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *