MATARAM (NTBNOW.CO)– Mantan kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, tersangka kasus peredaran Narkotika mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, ke penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
Hal tersebut disampaikan melalui tim penasehat hukum AKP Malaungi, Asmuni Jumat 13/3 di Mataram.
“Hari ini (Jumat) kami akan mengajukan surat permohonan justice collaborator kepada Polda NTB untuk AKP Malaungi,” katanya.
Menurutnya, syarat untuk mengajukan JC sudah terpenuhi. Malaungi sudah membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain, bahkan aliran dana dari dua bandar Sabu Kok Erwin dan Abdul Hamid alias Boy.
“Klien kami sudah membuka semuanya, apa yang terjadi mulai dari penerimaan uang, siapa punya barang, jadi semua sudah dibuka semua tidak ada yang di tutup tutupi,” akunya.
Dia mengaku, sebelum pengajuan JC, pihaknya melihat perkembangan penanganan kasus tersebut, dan saat ini jaringan dari akar hingga ranting sudah terungkap dan diamankan satu per satu.
“Kami sudah membatu Mabes Polri, mulai dari AKP Malaungi yang mengungkap dan akhirnya dari akar sampai ranting sudah tertangkap, ada yang namanya AIS, Boy, Koko Erwin semuanya sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan dan mereka sudah ada di Mapolda NTB,” ungkapnnya.
Dari pengembangan kasus Narkoba tersebut, muncul adanya dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka Malaungi dalam keterangannya kepada penyidik, menyebut Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang dari bandar Sabu Koko Erwin Rp 1 Miliar dan Boy Rp 1,8 miliar melalui AKP Malaungi lalu diserahkan ke AKBP Didik.
“Namun yang menerima (Didik) tidak mengaku bahwa dia pernah menerima uang padahal ada bukti pesen melalui chat WhatsApp. Dia (Didik) yang memerintahkan bahkan saksi 90 persen menunujuk beliau,” ungkapnnya.
Asmuni menyebutkan, kasus TPPU ditangani oleh Mabes Polri dan untuk kasus Narkoba ditangani oleh Polda NTB. “AKP Malaungi dalam kasus TPPU Koko Erwin hanya sebagai saksi,” tegasnya.
Dia mengapresiasi pihak kepolisian bisa mengungkap keterlibatan oknum penegak hukum tersebut mulai dari akar hingga ranting.
“Kami mengapresiasi Mabes Polri dan Polda NTB bisa mengungkap dan menangkap jaringan narkotika yang beredar di NTB,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu ditengkap setelah Polisi melakukan pengembangan peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Bima yang menyeret anggota Polres Bima Bripka Karol dan istrinya Nita.
Kedua sudah ditetapkan terangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB. Selain itu pihaknya juga menahan dua tersangka lainya yang merupakan anak buah Nita.
Dari tangan Karol dan Nita Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. (can)












