MATARAM (NTBNOW.CO) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial Abdul Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan Boy ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026) setelah dilakukan penelusuran terhadap keberadaannya.
“DPO Boy sudah tertangkap,” ujar Eko sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (13/3).
Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis malam (12/3) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditangkap Setelah Pelacakan
Eko menjelaskan, penangkapan Boy berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Dittipidnarkoba pada Jumat (6/3) mengenai keberadaan yang bersangkutan di Pontianak.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengecekan di sebuah guest house yang diduga menjadi tempat persembunyian Boy. Namun saat diperiksa, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi dari sejumlah saksi. Hingga akhirnya tim bergerak menuju rumah milik seseorang berinisial DH di wilayah Kubu Raya, Pontianak. Di lokasi tersebut, polisi menemukan Boy berada di sebuah gudang di samping rumah dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Sempat Berpindah Tempat
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, Boy sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berada di Pontianak. Ia disebut sempat menuju Jakarta untuk menemui seorang perempuan berinisial R yang tinggal di wilayah Banten.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Boy juga menghubungi seseorang berinisial KE yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika. Ia meminta bantuan karena mengaku sedang dicari aparat kepolisian.
Menurut penyidik, KE kemudian menyarankan Boy menuju Pontianak untuk bersembunyi dan menghubungi rekannya berinisial DH yang berada di wilayah tersebut.
Polisi Sita Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp20,4 juta, empat kartu SIM operator seluler, serta dokumen identitas berupa KTP dan SIM atas nama AH.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Diduga Ada Aliran Dana ke Oknum Aparat
Dalam pemeriksaan awal, Boy mengaku pernah menyerahkan uang kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Nilai uang yang disebutkan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Pemberian uang tersebut, menurut pengakuannya kepada penyidik, terjadi dalam rentang waktu Mei hingga September 2025. Uang itu diduga berkaitan dengan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima.
Eko menyebutkan, setoran tersebut dilakukan beberapa kali dengan nominal antara Rp200 juta hingga Rp400 juta.
Sebagian uang disebut diberikan dengan cara diletakkan di lokasi tertentu, sementara sebagian lainnya diserahkan secara langsung.
Penyidikan Masih Berjalan
Penyidik saat ini masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana kepada mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP D yang disebut dalam proses penyidikan.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (can)












