Curi Motor Kurir Saat Antar Paket, Dua Pria di Mataram Dibekuk Polisi

MATARAM (NTBNOW.CO) – Aksi pencurian sepeda motor milik seorang kurir di Kota Mataram berakhir dengan penangkapan dua pria oleh jajaran Polresta Mataram. Kedua pelaku masing-masing berperan sebagai pencuri dan penadah motor hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat sedang mengantarkan paket ke rumah pelanggan.

Menurutnya, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (10/03) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan,” ujar AKP I Made Dharma YP, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, pada Senin (9/3) sekitar pukul 12.00 Wita.

Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket dan masuk sebentar untuk menyerahkan barang. Namun ketika kembali ke luar rumah, sepeda motor beserta sejumlah paket pelanggan yang masih berada di kendaraan sudah tidak lagi berada di tempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PH mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial LH (46) di wilayah Marong, Lombok Tengah.

“LH selaku penadah diamankan pada Rabu dini hari (11/03) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Praya Timur tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari tangan LH, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban serta 28 paket pesanan konsumen yang sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku.

Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara LH sebagai penadah dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana tersebut,” tambah Dharma. (can)

 

Caption Foto:

Pelaku pencurian PH (baju oranye) dan penadah LH (baju hitam) diamankan Polresta Mataram bersama barang bukti sepeda motor serta paket milik kurir yang sempat dibawa kabur pelaku. F/ist – Dok NTBnow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *