MATARAM (NTBNOW) – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Made Yogi Purusa Utama, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/3).
Dalam pledoinya, mantan anggota Bid Propam Polda NTB itu membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan, apalagi pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Kamis (26/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yogi dengan pidana 14 tahun penjara.
Mengaku Ditempatkan Patsus dan Ditekan
Di hadapan majelis hakim, Yogi menceritakan bahwa dua pekan setelah kematian Nurhadi, dirinya ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) tanpa dapat berkomunikasi dengan pihak luar.
Pada Juni 2025, ia menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus penyalahgunaan narkotika. Pada bulan yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 359 KUHP.
“Saat itu saya bertanya dalam hati, apa alat bukti yang digunakan untuk mempersangkakan saya? Namun dengan keyakinan penuh saya menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi,” ujarnya di persidangan.
Memasuki Juli 2025, ia resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Dalam pledoi, Yogi mengaku mendapat tekanan agar mengakui perbuatan dan menyebut pelaku lain.
“Bagaimana mungkin saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan, dan menyebut seseorang yang saya tidak ketahui melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Ia bahkan bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak terlibat dalam penganiayaan maupun pembunuhan tersebut.
Minta Dibebaskan Jika Unsur Kesengajaan
Tak TerbuktiYogi memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya jika unsur kesengajaan sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP dan Pasal 221 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Saya minta keadilan. Jika unsur kesengajaan tidak terbukti, maka bebaskan saya,” pintanya.
Penasihat Hukum Soroti “Pasal Siluman”
Penasihat hukum Yogi, Hijrat Prayitno, menilai tuntutan 14 tahun penjara tidak sesuai fakta persidangan. Ia menyebut JPU melakukan pelanggaran hukum acara pidana karena menggunakan pasal yang tidak tercantum dalam surat dakwaan perkara terpisah (split).
Menurutnya, JPU menerapkan Pasal 468 ayat (1) KUHP yang padanannya dalam KUHP lama adalah Pasal 354 ayat (1). Sementara dalam dakwaan terdakwa lain digunakan Pasal 354 ayat (2) KUHP lama yang padanannya Pasal 486 ayat (2) KUHP.
“Perubahan seperti ini tidak boleh dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Hijrat.
Sementara itu, JPU Budi Muklisah menyatakan terdakwa berhak membela diri dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, menurutnya, tuntutan telah disusun berdasarkan fakta persidangan.
“Kalau terdakwa mengelak atau tidak mengakui pun boleh, karena tanggung jawab pembuktian memang di JPU. Pada intinya, jaksa yakin,” ujarnya.
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Muhammad Nurhadi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah hotel di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu malam, 16 April 2025.
Kematian anggota Propam Polda NTB tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan, sehingga dilakukan autopsi dan ekshumasi. Hasil pemeriksaan forensik menyatakan penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul yang menimbulkan pendarahan di bagian belakang kepala.
Ahli forensik juga menemukan patah tulang leher dan tulang lidah yang dinilai fatal. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dalam waktu kurang dari dua menit dan tidak dapat diselamatkan. Selain itu, ditemukan memar kehitaman di area leher.
Dalam peristiwa tersebut, lima orang diketahui berada di sebuah vila privat dan diduga menggelar pesta dengan minuman keras, pil ekstasi, serta obat penenang.
Mereka antara lain Kompol Made Yogi Purusa Utama, Misri Puspita Sari, Ipda Gede Aris Candra Widianto, Maylani Putri, dan korban Muhammad Nurhadi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yogi, Aris, dan Misri (dalam penangguhan penahanan).
Keluarga korban sebelumnya menyatakan keberatan dan menilai terdapat banyak luka tidak wajar di tubuh Nurhadi, termasuk luka di bagian sensitif yang disebut terus mengeluarkan darah. Perbedaan keterangan dari rekan-rekan korban di lokasi juga menambah kecurigaan pihak keluarga.
Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. (can)
Keterangan Foto:
Isi Pledoi terdakwa Made Yogi Purusa Utama. (ist)












