JAKARTA (NTBNOW.CO) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah. Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025 yang dipaparkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ketua KTP2JB, Suprapto, menjelaskan bahwa dari enam kewajiban utama perusahaan platform digital sebagaimana diamanatkan Perpres 32/2024, baru dua kewajiban yang mulai dijalankan, yakni kerja sama dengan perusahaan pers serta pelatihan jurnalisme.
“Dari enam kewajiban yang dimandatkan, baru aspek kerja sama dan pelatihan yang mulai dilaksanakan. Itu pun jumlahnya masih sangat minim dan jauh dari memadai,” ujar Suprapto dalam konferensi pers.
Meski beberapa platform digital telah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, KTP2JB menilai langkah tersebut belum signifikan jika dibandingkan dengan tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai regulasi.
Empat Bidang Penilaian KTP2JB
Dalam laporan tersebut, KTP2JB menyusun indikator penilaian yang mengacu pada Pasal 5 Perpres 32/2024. Indikator itu dibagi ke dalam empat bidang kerja, yaitu:
1. Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform Digital
2. Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas
3. Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
4. Organisasi dan Hubungan Antarlembaga
Pada Bidang Kerja Sama, komite menemukan bahwa perusahaan platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026. Selain itu, platform dinilai tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama serta belum menjelaskan upaya pengaturan algoritma agar memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi.
Pengawasan dan Algoritma Dinilai Lemah
Sementara itu, Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mencatat bahwa perusahaan platform digital belum menjelaskan secara mendalam upaya pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Perpres 32/2024 juga mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus berita, namun sebagian platform menolak dengan alasan teknis. Selain itu, belum ditemukan kebijakan konkret terkait perlakuan adil serta upaya memprioritaskan distribusi dan komersialisasi berita dari perusahaan pers.
Dalam aspek desain algoritma distribusi berita, KTP2JB menilai perusahaan platform digital belum memberikan bukti dokumen terkait notifikasi berkala kepada perusahaan pers apabila terjadi perubahan algoritma, termasuk panduan pemanfaatannya.
Pelatihan Jurnalisme Belum Transparan
Di sisi lain, Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat adanya pelatihan yang diselenggarakan oleh sejumlah platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun, laporan kegiatan tersebut dinilai belum transparan karena tidak disertai informasi alokasi anggaran dan aspek keberagaman.
Komite juga mencatat adanya platform digital yang tidak komunikatif dan tidak menyerahkan laporan kepada KTP2JB, yakni X dan SnackVideo.
Rekomendasi untuk Pemerintah dan Platform Digital
Berdasarkan temuan tersebut, KTP2JB berharap pada tahun mendatang perusahaan platform digital dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Perpres 32/2024.
Komite juga merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menetapkan aturan teknis guna mengintegrasikan kewajiban platform digital sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis mereka di Indonesia.
“Kepatuhan sulit terwujud jika kewajiban dalam Perpres 32/2024 tidak terintegrasi dalam pengawasan bisnis platform digital. Karena itu, regulator perlu segera mengambil langkah konkret,” tegas Suprapto.
Selain regulasi teknis, KTP2JB juga menekankan pentingnya dukungan lain bagi keberlangsungan industri pers nasional, seperti insentif fiskal dan dana jurnalisme, guna mendorong terciptanya jurnalisme yang berkualitas dan berkelanjutan. (red)
Keterangam Foto:
Ketua KTP2JB Suprapto. (ist)












