Kasus  

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal Sekotong

MATARAM (NTBNOW.CO)– Penyidik kepolisian menetapkan dua orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Dua orang tersangka inisal FR als ER dan LHF als H.

“Iya dua orang sudah ditetapkan tersangka, satu di anataranya adalah warga negara asing (WNA),” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi saat di Konfirmasi NTBnow, Jumat 9/1.

Kedua tersangka berperan sebagai, Pelaksana dan yang menyuruh. “Pelaksana dan yang menyuruh,” ujarnya.

Sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara yang melibatkan beberapa ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, Endriadi juga sudah bersurat ke Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk memanggil salah satu tersangka.

“Kami sudah bersurat kepda interpol untuk minta bantuan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, karena pelaku di luar indonesia,” ungkap mantan Dirkrimum Polda DIY itu.

Untuk diketahui, KPK mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok Tengah.

KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Lokasinya Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat dan membutuhkan waktu satu jam dari Mandalika.

Tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari.

Pada Sabtu 10/8/2024 malam, warga setempat  membakar camp pertambangan yang diduga tambang ilegal itu. Tambang tersebut diduga dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA).

Pembakaran camp dilakukan warga setempat atas dugaan penambangan yang dilakukan oleh warga negara asing. Bahkan menggunakan alat berat dan dinilai merusak kelestarian tanpa tanpa tanggung jawab serta melakukan PETI. (can)

Keterangan Foto:

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *