Kasus  

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Aborsi di Mataram, Bayi Sempat Hidup

MATARAM (NTBNOW.CO)– Tim Reserse Polresta Mataram menangkap tiga pelaku aborsi di Kota Mataram. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Rumah Sakit Kota Mataram terkait dugaan praktik aborsi ilegal.

Kasubnit PPA II Idik IV, Iptu Putu Yulianingsih, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang tersangka.

“Kami mengamankan tiga orang, yaitu pasangan sejoli yang melakukan aborsi dan satu orang yang menjual obat,” ujarnya, Senin (17/3).

Kronologi Aborsi

Pelaku perempuan berinisial DR (19) merupakan seorang mahasiswa, sedangkan pasangan prianya berinisial FT (24). Sementara itu, DI (20) adalah orang yang menjual obat aborsi kepada mereka. Perbuatan tersebut dilakukan pada 13 Maret 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Menurut hasil pemeriksaan, pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu. Pada September 2024, mereka melakukan hubungan intim hingga DR dinyatakan hamil sebulan kemudian setelah melakukan tes kehamilan.

“Mereka sempat berdiskusi mengenai kehamilan tersebut, hingga akhirnya pada Januari 2025 sepakat untuk menggugurkan kandungan,” jelas Yulianingsih.

FT kemudian membeli obat aborsi dari DI sebanyak dua kali. Obat pertama seharga Rp530 ribu dengan dua butir tidak bereaksi apa pun. Pada 12 Maret, FT kembali membeli dua butir obat dengan harga Rp800 ribu. Kali ini, obat berhasil memicu kontraksi hingga bayi keluar pada 13 Maret.

Yang mengejutkan, bayi yang lahir dari aborsi tersebut ternyata masih hidup. Menyadari hal itu, DR dan FT membawa bayi ke Puskesmas Ampenan, yang kemudian dirujuk ke RS Kota Mataram.

“Setibanya di rumah sakit, bayi dinyatakan meninggal. Dari sanalah kami mendapat laporan terkait dugaan aborsi ini,” bebernya.

Obat Aborsi dari Jaringan Medis

Dalam pemeriksaan, DI mengaku mendapatkan obat aborsi dari kenalan kakaknya yang berprofesi sebagai tenaga medis.

“Kami masih mendalami dan akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

Tim Reserse Polresta Mataram menangkap tiga pelaku aborsi di Kota Mataram. (susan/ntbnow.co)