Kasus  

Polresta Mataram Buru Terduga Korupsi Sewa Alat Berat, Kerugian Capai Rp 4,4 Miliar

MATARAM (NTBNOW.CO)– Satreskrim Polresta Mataram masih memburu ME, terduga kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melacak keberadaan ME, yang diduga berada di luar daerah.

“Saat ini kami masih menelusuri keberadaan ME. Kami terus melakukan pelacakan untuk menemukannya,” ujar Regi, Senin (10/3).

ME dibutuhkan sebagai saksi kunci sekaligus terduga dalam kasus ini. Polisi telah menerbitkan surat perintah untuk menjemput dan membawanya ke Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami fokus mencari ME karena kerugian dalam kasus ini cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar,” tambahnya.

Penyewaan Alat Berat Sejak 2021

Kasus ini bermula dari penyewaan alat berat sejak 2021 oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang melibatkan ekskavator, dump truck, dan mixer molen (pengaduk semen). Penyewaan berlangsung hingga 2024.

Pada 2023, Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Ali Fikri, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif daerah, sehingga kasus ini sempat terhenti.

Dari hasil penyelidikan, nilai ekskavator yang belum dikembalikan diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Sementara itu, dua dump truck serta molen pengaduk semen juga belum dikembalikan, sehingga total kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 3 miliar.

Polresta Mataram kini terus mengusut kasus ini dan berupaya menemukan ME untuk memastikan perkembangan penyelidikan lebih lanjut. (can)

Keterangan Foto:

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. ((ist)