MATARAM (NTBNOW.CO) –Satreskrim Polresta Mataram mengungkapkan bahwa ada enam calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada tahun 2020-2021.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyebut enam nama yang berpotensi menjadi tersangka, yaitu berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.
“Saat ini status mereka masih sebagai terduga pelaku, belum tersangka. Mereka berasal dari pejabat atau penyelenggara negara, termasuk mantan kepala dinas dan kepala bidang,” ujarnya, Senin (10/3).
Kerugian Negara Capai Rp 1,58 Miliar
Dugaan korupsi ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar dalam proyek tersebut.
Modus yang digunakan adalah permainan harga. Misalnya, harga masker seharusnya Rp 15 ribu per unit, tetapi diberikan ke pihak ketiga dengan harga Rp 10 ribu. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan yang tidak diserahkan sepenuhnya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Bisa dibilang ada praktik mark-up harga. Kami masih menunggu hasil resmi dari BPKP untuk menguatkan temuan ini,” jelas Regi.
Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Polisi berencana segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan ahli auditor dari BPKP.
“Mudah-mudahan sebelum atau setelah Lebaran, kami sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Regi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melakukan klarifikasi ulang terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa.
Tidak Ada Penambahan Tersangka
Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Regi memastikan bahwa jumlahnya tetap enam orang.
“Kami sudah berkali-kali melakukan gelar perkara bersama BPKP. Sampai saat ini, tersangkanya tetap enam orang, tanpa ada pengurangan atau penambahan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polresta Mataram telah memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemprov NTB, termasuk mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, serta puluhan saksi lainnya dari kalangan UMKM di Lombok hingga Sumbawa.
Pengadaan Masker Rp 12,3 Miliar dari Dana Pusat
Proyek pengadaan masker Covid-19 ini menggunakan dana pusat sebesar Rp 12,3 miliar, yang berasal dari kebijakan refocusing anggaran selama pandemi.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023, kemudian naik ke tahap penyidikan pada September 2023, setelah penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, termasuk praktik mark-up harga dan spesifikasi masker yang tidak sesuai standar.
Polresta Mataram berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pandemi. (can)
Keterangan Foto:
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (susan/ntbnow.co)