Hukum  

Korban Pelecehan Seksual Agus Jadi 13 Orang 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Ketua Komisi Disabilitas Derah (KDD) Joko Jumadi mengatakan korban pelecehan seksual IWAS alias Agus (23) tahun bertambah menjadi 13 orang korban.

“Total yang sudah mengadukan itu ada 13 orang dan ada anak di bawah umur,” ungkapnya, saat dihubungi NTBNOW.CO, Kamis 5/12.

Dia menyebutkan, dari 13 korban tersebut ada, enam dipastikan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB, dan sisanya delapan orang korban nantinya akan di menyusul.

“Besok satu koban yang akan diperiksa di Polda NTB,” sebutnya.

Dia mengaku, pihaknya saat ini sedang mendalami aduan-aduan tesebut, adanya aduan korban lain harus diketahui masyarakat. Menurutnya, hal tersebut salah satu bentuk melindungi korban tetapi tidak mengabaikan hak-hak korban. Para korban mengalami peristiwa serupa dengan modus yang sama. Di antara korban tersebut pernah dipacari Agus.

“Kami tetap dalami dulu,” sebut Joko.

Pendamping korban Andre Saputra, mengungkapkan, terkiat pemanggilan satu orang  korban untuk 5/12 besok belum bisa di pastikan, lantaran belum mendapatkan jawaban pasti dari pihak keluarga.

“Kami sedang hubungi pihak korban apakah bersedia memberikan keterangan atau tidak, intinya ketersediaan korban masih kita tanyakan dulu,” katanya.

Untuk saat ini sudah mencapai 13 korban, yakni sembilan mahasiswa, satu sudah sarjana, dan tiga lainnya masih di bawah umur. Namun Andre belum bisa mematikan kapan akan dilakukan pelaporan lagi.

“Kalau yang tiga dibawah umur itu masih di identifikasi, artinya ada tidaknya orang tua korban untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan IWAS alias Agus kepada mahasiswi di Mataram sudah masuk ke kejaksaan.

“Tinggal menunggu kelengkapan dari jaksa, kalau jaksa oke, segera P21,” katanya.

Terkait aduan tiga korban lagi? Syarif menegaskan itu pihaknya akan mendalami, kalaupun akan ada laporan nantinya akan menindak lanjuti apabila sudah masuk.

“Paling tidak ada petunjuk korban ada yang kembali melakukan pengaduan, tetap kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

PELECEHAN SEKSUAL: Tersangka IWAS alias Agus. (ist)