Hukum  

Niat Kencan, Malah Motor Digadai Sang Pacar

MATARAM-Nasib apes dialami perempuan  bernama Aliyana Putri (18) tahun asal Karang Pule, Kota Mataram. Niat hati ingin kencan malah motornya malah digadai sang pacar.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi mengungkapkan, pelaku inisal AI (19) tahun asal Sekarbela, Kota Mataram gadaikan motor pacarnya untuk bermain Judi Online (Judol).

“Pelaku Al dibawa sendiri oleh Aliyana Putri ke Polsek Mataram, setalah janjian ketemuan,” katanya, Kamis 5/12.

Peristiwa terjadi pada Kamis, (28/11) sekitar pukul 21.00 wita di TKP, Jalan Sriwijaya, Depan Alfamart sebelah Apotik Catur Warga II, Pagesangan Timur, Mataram, pelaku datang ke rumah korban meminta untuk diantarkan ke ATM dan setelah korban sampai di TKP korban di turunkan dari sepeda motor dengan alasan AI mau mengambil HP.  Namun hingga 29/11 motor tidak kunjung dikembalikan.

“Korban di tinggalkan dan tidak dijemput lagi,” ungkapnya.

Keesokan harinya, korban datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram dan sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan No Pol : DR 5723 MY, Warna Hitam Merah, Noka MH1JM0317NK066645, Nosin : JM03E-1066662 diketahui digadakian di desa Parampuan, Lombok Barat (Lobar).

“Setelah dilaporkan itu, korban sempat janjian dengan pelaku, dan korban sendiri yang bawa pelaku ke Polsek Mataram,” beber Mulyadi.

Setelah dilakukan BAP terhadap pelaku, motor digadaikan dengan harga Rp 6 Juta di desa Parampuan, Lombok Barat (Lobar).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Pelaku. dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS: Pelaku AI (19) tahun gadaikan motor untuk main Judol. (istilah)