MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Mataram meringkus puluhan bandit di kawasan Mataram selama tiga pekan. Terhitung sejak 31 Oktober hingga 22 November 2024.
Puluhan pelaku ini terdiri dari 10 tersangka, dari 16 kasus dengan 35 korban. Lima tersangka dihadirkan di antaranya yang diungkap olah satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB dua orang tersangka. Polresta Mataram satu tersangka, Polres Lombok Tengah dua tersangka dan sisanya dirilis oleh Polres masing-masing.
“Ini sebagai implementasi program asta cita 100 hari pertama pemerintah Presiden Prabowo-Gibran terkiat TPPO,” ungkap Direktur kriminal umum (Dirkrimum) Kombes Pol Syarif Hidayat.
Ia mengungkapkan, dari dua tersangka yang diungkap Polda NTB, polisi menyita barang bukti berpa dua lebar kegiatan belajar, satu lembar kontak kerja 60 dokumen berupa ijazah, Akta kelahiran, satu lembar sertifikasi akreditasi LPK PT RSEI, satu gabung profil lembaga, satu gabung akta pendirian lembaga, dua gabung surat perjanjian kerja sama, 12 sprint out bukti transfer ke PT Sanusi, 28 lembar Cv, 15 lembar kwitansi, satu set komputer, tiga buku tabungan.
“Barang bukti ini kami dapatkan dari dua pelaku modus TPPO berinisial SE alias E (L) dan WS alias IW (W) merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI),” sebutnya.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 11 junto pasal 4 uu no 21 tahun 2007ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 1 junto pasal 69 uu no 18 2017 ttg perlindungan pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda 120 juta sampai dengan 600 juta. (can)
Keterangan Foto:
Zoom Meeting: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat zoom Meeting terkait laporan ungkap kasus TPPO. (susan/ntbnpw.co)