Kasus  

Dugaan Korupsi Lahan NTB Convention Center Naik ke Tahap Penyidikan

MATARAM (NTBNOW.CO)— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT. Lombok Plaza dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT – 09/N.2/Fd.1/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrin Saputra, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya indikasi niat jahat (mens rea) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Kami sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Efrin di Mataram, Rabu (2/10).

Kasus ini bermula dari kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT. Lombok Plaza sejak tahun 2012, yang melibatkan lahan seluas 31.963 m² di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kerjasama tersebut dilakukan dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam pelaksanaannya, PT. Lombok Plaza tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS), termasuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) yang hingga kini belum terealisasi.

Selain itu, PT. Lombok Plaza juga belum memberikan kompensasi pembayaran kepada Pemerintah Provinsi NTB, sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian. “Kami terus mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan nantinya,” tambah Efrin.

Kasus dugaan korupsi ini kini dalam pengawasan intensif oleh Kejati NTB, yang berupaya memastikan adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. (can)

Keterangan Foto:

Inilah lahan NTB Convention Center (NCC) itu. (foto: susan/ntbnow.co