MATARAM (NTBNOW.CO)–Musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwal) telah tiba. Tahapan politik saat ini sudah sampai pada tahap pendaftaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pasangan calon mulai Selasa, 27-29 Agustus dan Pilkada serentak digelar 27 November 2024.
Dalam suasana seperti ini, para pasangan calon tentu akan berupaya mendapatkan akses publikasi yang luas. Sehingga wartawan sering kali menjadi sasaran untuk direkrut sebagai tim sukses. Namun, apakah hal ini diperbolehkan?
Ketua SMSI NTB, HM Syukur, SH menjelaskan, Dewan Pers dengan tegas mengingatkan pentingnya menjaga independensi wartawan dalam Pemilukada melalui beberapa surat edaran.
Salah satunya adalah Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa, serta Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.
Dalam edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau agar wartawan yang terlibat dalam Pilkada, baik sebagai calon maupun sebagai tim sukses, segera nonaktif dan mengundurkan diri secara permanen dari profesi wartawan.
Menurutnya, Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 juga menegaskan pentingnya peran pers dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
Yang terbaru lanjut wakil ketua PWI NTB itu, Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 menyoroti pentingnya kemerdekaan pers yang bertanggung jawab untuk menghasilkan Pemilu 2024 yang berkualitas.
Beberapa poin penting yang diangkat dalam edaran tersebut meliputi. Pertama, Peran Pers dalam Memenuhi Hak Masyarakat untuk Mengetahui. Sesuai Pasal 6 Butir a UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional berperan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Kedua, Pengembangan Pendapat Umum yang Berdasarkan Informasi yang Tepat. Pers juga berperan dalam mengembangkan pendapat umum yang didasarkan pada informasi yang akurat dan benar, sesuai dengan Pasal 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999.
Ketiga, Pengawasan dan Kritik terhadap Kepentingan Umum. Pasal 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa pers memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum.
Terakhir, keempat Perjuangan untuk Keadilan dan Kebenaran. Pers juga berperan dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999.
“Dengan mematuhi pedoman ini, diharapkan pers dapat tetap menjaga independensinya selama pelaksanaan Pilkada, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang obyektif dan berkualitas,” pungkas asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu. (red)