Sinergi Tata Ruang dan Pertanahan: RDTR Cakranegara–Sandubaya Dibahas Bersama Publik

MATARAM (NTBNOW.CO)— Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang kota yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan. Selama dua hari, 12–13 November 2025, bertempat di Prime Park Hotel & Convention Lombok, dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik III Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram, dan dihadiri oleh berbagai unsur strategis seperti anggota DPRD Kota Mataram, perangkat daerah, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan semangat kolaboratif dalam menyusun arah pembangunan ruang kota yang berpihak pada masyarakat.

Agenda utama konsultasi publik meliputi pembahasan struktur ruang, pola ruang, serta peraturan zonasi RDTR yang nantinya menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik III, yang menjadi bentuk dokumentasi dan legitimasi partisipasi publik.

RDTR sendiri merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan tata ruang di tingkat kecamatan. Dokumen ini menjadi panduan rinci terkait fungsi ruang—mulai dari kawasan permukiman, perdagangan, industri, hingga ruang terbuka hijau. Lebih dari itu, RDTR menjadi acuan legal dalam penerbitan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan RDTR yang terintegrasi, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan lokasi, sementara masyarakat mendapatkan jaminan akan lingkungan yang tertata, sehat, dan nyaman.

Dari perspektif pertanahan, keberadaan RDTR memiliki peran strategis. Kantor Pertanahan Kota Mataram menjadikan RDTR sebagai rujukan utama dalam proses verifikasi lokasi permohonan hak atas tanah, penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang, serta penerbitan rekomendasi pertanahan berbasis tata ruang.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Mataram, Ilham Jauhari, S.Tr, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan tata ruang dan pertanahan.

“Konsultasi Publik RDTR bukan hanya forum teknis, tetapi juga ruang strategis untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan dengan arah pembangunan kota. Dengan RDTR yang jelas dan partisipatif, kami di Kantah dapat memastikan setiap proses pertanahan berjalan sesuai rencana tata ruang, mendukung kepastian hukum, tertib administrasi, dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Mataram membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mendorong masyarakat memberikan masukan terhadap draft RDTR dan peraturan zonasi. Partisipasi aktif warga menjadi kunci untuk memastikan rancangan tata ruang yang benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan lokal.

Konsultasi Publik III RDTR Cakranegara–Sandubaya ini menjadi momentum penting dalam merajut masa depan Kota Mataram yang tertata, sehat, dan berdaya saing. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, penataan ruang tidak lagi sekadar kebijakan teknis, tetapi wujud nyata dari pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *