Polda NTB Tetapkan Koko Erwin Jadi Tersangka 

Kabid Humas Polda NTB : Kombes Pol Mohammad Kholid. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Koko disebut-sebut dalam perkara mantan kasat Narkoba Bima Kota AKP Malaungi dan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan penetapan tersangka pria yang disebut-sebut sebagai bandar sabu itu.  “Iya (sudah ditetapkan tersangka),” katanya kepada NTBNOW, Jumat 20/2.

Namun ia enggan merinci lebih jauh kapan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Sedangkan untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.” Itu SPDP juga sudah,” ungkapnnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengaku, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Polda NTB yang mengatasnamakan Koko Erwin terduga bandar sabu sekaligus penyuap uang Rp 1, 8 miliar itu.  “Kami teimanya pada Kamis 19/2 kemarin,” katanya.

SPDP tersebut ada dua, selain atas nama Koko Erwin, Kejaksaan juga menerima atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro merupakan mantan Kapolres Bima Kota yang sudah menjadi tersangka dalam kasus narkoba tersebut.

Sebelumnya, tersangka mantan kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menyampaikan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam peredaran barang haram narkotika di Kota Bima.

Kapolres Bima kota tersebut diduga menerima uang sebesar Rp 1 Miliar  sebagai DP dari bandar sabu bernama Koko Erwin.

Uang tersebut ditransfer bukan melalui rekening Malaungi langsung, namun ditransfer melalui seorang perempuan bernama Dewi Pernamasari dengan tujuan Kapolres Bima kota itu.

“Uang tersebut ditransfer beberapa kali, pertama Rp 200 juta lalu sisanya Rp 800 juta,” kata penasehat hukum AKP Malaungi, Asmuni, Kamis 12/2.

Asmuni mengungkapkan, awal mula Kapolres Didik meminta dibelikan mobil Alphard terbaru dengan harga Rp 1,8 miliar lengkap dengan BPKB dengan surat-suratnya.

Jika tidak dibelikan AKP Malaungi diancam akan dicopot dari jabatannya sebagai kasat Narkoba. Karena permintaan Didik tersebut, AKP Malaungi menghubungi terduga Bandar Sabu di wilayah hukum Polres Bima kota Koko Erwin untuk memenuhi permintaan Kapolres itu. Erwin akan menyerahkan uang apabila barang yang diedarkan tidak tersentuh.

“Dari hasil negosiasi di tetapkan Rp 1,8 miliar itu akan di berikan ke Kapolres,” ucap Asmuni.

Namun Erwin tidak memberikan uang tersebut secara lansung, akan di transfer DP secara bertahap sebesar Rp 1 Miliar, dan Rp 800 juta akan di berikan belakangan.

Setelah uang DP Rp 1 Miliar terkumpul, Malaungi menghubungi Didik melalui chat WhatsApp menggunakan kode BBM sudah full yang artinya uang tersebut sudah kumpul.

Lalu Malaungi mengambil uang DP Rp 1 Miliar tersebut ke Bank secara tunai  dan akan diserahkan ke Ajudan Kapolres. Setelah itu uang tersebut setor secara tunai ke rekening Didik (Kapolres Bima Kota).  “Itu distor tunai lansung ke rekening Kapolres,” ungkapnnya.

Setelah uang diterima, Kapolres kembali menagih  Koko Erwin untuk membayar sisa Rp 800 juta itu. AKP Malaungi berusaha mengubah Erwin lalu bertemu di salah satu hotel di Kota Bima. Selanjutnya sabu tersebut dibawa dan disimpan di rumah dinas tersangka Malaungi.

“Di pertemuan itulah Koko Erwin menitipkan Sabu seberat 488 gram sabu itu, dan akan di ambil setelah menyerahkan Rp 800 juta itu, ” ujar Asmuni.

Selanjutnya sabu tersebut dibawa dan disimpan di rumah dinas tersangka Malaungi. Namun sebelum barang tersebut diambil kembali, AKP Malaungi ditangkap Bidpropam Polda NTB.

Terhadap tersangka AKP Malaungi dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No (1) tahun 2023 tentang KUHP jo UU No (1) tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf A UU No (1) tahun 2023 tentang KUHP jo UU No (1) tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Untuk diketahui, Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu ditengkap setelah Polisi melakukan pengembangan peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Bima yang menyeret anggota Polres Bima Bripka Karol dan istrinya Nita.

Keduanya sudah ditetapkan terangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB. Selain itu pihaknya juga menahan dua tersangka lainya yang merupakan anak buah Nita.

Dari tangan Karol dan Nita, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *